Sejumlah peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Kamis (24/7/2025). Mulai dari Pemkot Bandung yang memberi hukuman denda kepada komunitas pembagi bir hingga kantor Dinkes Bandung Barat digeledah Kejaksaan.
Berikut rangkuman Jabar hari ini:
Pemkot Bandung kini telah menindak kasus bagi-bagi bir di acara Pocari Run 2025. Pemkot memberikan sanksi berupa denda Rp 5 juta kepada komunitas yang nekat membagikan bir kepada pelari sebelum mencapai garis finish.
Sanksi itu dibacakan langsung Wakil Wali Kota Bandung Erwin, Kamis (24/7/2025) di Balai Kota Bandung. Dua komunitas yang diberi denda, yaitu Free Runners Bandung dan komunitas Pace & Place, sekaligus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
“Tadi pemeriksaan sudah dilakukan oleh Satpol PP, dan hasil dari pertemuan tersebut mereka sudah mengakui dan juga ada permohonan maaf. Mereka juga siap mengumumkan pelanggaran di media massa secara terbuka, dan juga pembayaran biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp 5 juta,” kata Erwin.
Erwin mengungkap, landasan hukum yang digunakan adalah Pasal 2 Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat. Khusus untuk komunitas Free Runners Bandung, mereka bersedia bekerja sosial dengan bersih-bersih area Balai Kota Bandung selama 2 pekan.
“Untuk Free Runners, tentunya dia akan membuat surat penyataan permohonan maaf, juga permohonan maaf di media massa. Dan mereka dengan sukarela, siap sebagai permohonan maaf, akan membersihkan selama 2 minggu di balai kota,” ucap Erwin.
Erwin berharap, kejadian ini tak terulang. Ke depan, ia menginginkan siapapun pihak penyelenggara supaya bisa menaati aturan yang berlaku di Kota Bandung.
“Jangan sampai terjadi kembali. Kami sudah mengimbau kepada pihak Pocari Sweat untuk selalu memperhatikan perizinan, juga kepada pihak-pihak yang terlibat di dalam hal ini harus patuh dan taat kepada peraturan yang ada di Kota Bandung,” tegasnya.
Sebanyak 16 anak ditetapkan sebagai tersangka kasus duel maut yang menewaskan Ziad di Desa Sindangsari, Kecamatan Leles, Kabupaten Cianjur. Belasan anak dari dua sekolah itupun ditahan di Mapolres Cianjur.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan, 16 orang pelajar yang ada dan terlibat dalam duel ditetapkan sebagai tersangka.
“Tadi gelar perkara, akhirnya kami tetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka berasal dari dua sekolah berbeda,” kata Tono, Kamis (24/7/2025).
Menurut dia, 16 tersangka yang masih-masing berinisial AZ, MD, AN, RS, RA, BG, MN, SS, RH, RF, A, RP, MH, PN, MF, dan N memiliki peran berbeda.
“Ada yang perannya berkelahi, membuat janji untuk duel, mengendarai sepeda motor ke lokasi duel, merekam, dan sekadar menonton,” kata dia.
Dia mengatakan, para tersangka yang masih duduk di bangku SMP itu sudah ditahan di Mapolres Cianjur. “Sudah kami amankan, mereka juga kami terus mintain keterangan lebih lanjut,” tuturnya.
Atas perbuatannya, lanjut Tono, pada tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 3 juncto 76 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Sejumlah orang berompi hitam dengan tulisan penyidik mendatangi kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Kamis (24/7/2025) siang.
Rombongan itu merupakan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Kedatangan mereka berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh eks Kepala Dinas Kesehatan KBB dan seorang ASN di RSUD Lembang.
Tim bergerak cepat setelah memasuki ruangan Dinas Kesehatan KBB. Mereka menggeledah seisi kantor, mengamankan dokumen hingga perangkat komputer. Barang bukti lalu dikumpulkan di sebuah ruangan.
ASN yang sedang bekerja diminta menghentikan sebentar aktivitasnya lalu diperkenankan keluar ruangan. Hanya beberapa orang yang diminta tetap di dalam mendampingi penyidik.
“Kami baru dapat kabar ada penggeledahan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Ini dalam rangka pengembangan kasus korupsi pengadaan karavan tahun 2021 lalu, tentunya kaget,” kata Kepala Dinas Kesehatan KBB, Ridwan Abdullah Putra saat ditemui, Kamis (24/7/2025).
“Kebetulan saya sedang di perjalanan dengan Pak Bupati dan Pak Sekda ke Bogor. Kemudian dapat kabar ini (penggeledahan), jadi saya diizinkan balik lagi dan kebetulan belum terlalu jauh,” imbuhnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bandung, kata Ridwan, meminta data-data yang berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa di tahun 2021. Terutama yang berkaitan dengan pengadaan karavan oleh eks Kadinkes KBB, Eisenhower Sitanggang.
“Cuma kan kebetulan waktu itu saya tidak bertugas di sini (Kantor Dinas Kesehatan), masih sebagai dokter fungsional di RSUD Cikalongwetan,” ucap Ridwan.
Ia memastikan Dinas Kesehatan mendukung penuh upaya pengungkapan kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Pihaknya siap memberikan apapun yang dibutuhkan penyidik.
“Tentu kami membuka pintu seluas-luasnya terhadap proses penegakan hukum oleh kejaksaan,” kata Ridwan.
Wajahnya tenang, tapi matanya tak bisa menyembunyikan penyesalan. Mengenakan kemeja putih dan jilbab hitam kedua tangannya diborgol, Nurani digiring petugas menuju kendaraan tahanan usai dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Cibadak pada, Rabu (23/7/2025) kemarin.
Perempuan asal Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi itu terbukti bersalah karena membakar mobil ambulans milik desa hanya karena api cemburu yang tak terkendali.
Dalam dokumen SIPP PN Cibadak yang diakses infoJabar pada hari yang sama, Nurani dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang membahayakan barang umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ke-1 KUHP.
Dibakar Cemburu, Bakar Ambulans
Kejadian itu berlangsung pada Rabu sore, 12 Maret 2025. Nurani yang sedang mencari makanan untuk berbuka puasa bersama adiknya, melintas di depan kontrakan kekasihnya, inisial DS, di Kampung Cikupa, Nurani curiga teleponnya tak diangkat.
DS terlihat gugup dan yang paling menyakitkan di dalam kamar kontrakan, ada perempuan lain yang hanya mengenakan celana dalam.
Emosi Nurani memuncak, setelah adu mulut dengan Herti dan tak menemukan D, ia mengambil catokan rambut miliknya dari dalam mobil ambulans yang saat itu tidak terkunci.
Lalu ia meminjam korek api, menyalakan dua lembar tisu, dan menyulut jok sopir ambulans tersebut. Tak berhenti di situ, ia juga membakar bantal dan seprai di dalam kontrakan.
Api membesar. Mobil ambulans ludes. Di depan warga, Nurani tak menyangkal perbuatannya. Nurani bahkan berkata, “Di duruk ku aing” (dibakar sama saya).
infoJabar mengirimkan permintaan konfirmasi atas kasus tersebut pada Rabu (23/7/2025) kemarin. Namun jawaban baru diberikan pada Kamis (24/7/2025), melalui keterangan tertulisnya Wakil Ketua sekaligus Juru Bicara PN Cibadak, Maruli Tumpal Sirait menjelaskan vonis yang sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Dari data SIPP, Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana 2 tahun 3 bulan penjara. Namun majelis hakim memberikan vonis sedikit lebih ringan, yakni 2 tahun penjara, dengan pertimbangan khusus.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan Pemerintah Desa Cibaregbeg Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi,” kata Maruli.
“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesalinya, terdakwa belum pernah dihukum,” sambung Maruli.
Maruli menyebut bahwa vonis sudah mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan dan sikap kooperatif terdakwa selama proses hukum.
Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000. Barang bukti seperti korek gas, tisu, pakaian sisa terbakar, sprei, dan tisu terbakar dirampas untuk dimusnahkan. Sementara mobil ambulans yang menjadi objek utama dalam perkara ini dikembalikan kepada Pemerintah Desa Cibaregbeg.
Vonis sendiri dibacakan ketua majelis hakim, Dede Halim SH, MH, hakim anggota, Yahya Wahyudi dan Fadesha Lucia Martina.
Pencuri sepeda motor dengan mudahnya menjalankan aksinya di siang bolong. Aksinya tersebut terekam kamera CCTV dan videonya viral di sosial media.
Dari video yang beredar, terlihat pria dengan mengenakan sweater putih berjalan masuk ke dalam sebuah rumah. Beberapa info kemudian pria tersebut langsung ke luar sambil membawa motor matic berwarna hitam.
Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi di Jalan Majalaya – Sapan, Kampung Bojong Rangkas, Desa Rancakasumba, Kecamatan Solokanjeruk, Minggu 20 Juli 2025. Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Iya kami menerima laporan polisi terkait pencurian sepeda motor Yamaha NMAX hitam milik pelapor. Kami langsung selidiki laporan itu,” ujar Kapolsek Solokanjeruk IPTU Fathan Malisi, kepada awak media, Kamis (24/7/2025).
Peristiwa tersebut bermula saat korban inisial ES (25) tengah menjaga toko pupuk dan memarkirkan motor di depan tokonya. Kemudian korban nampak lupa mencabut kunci motor yang masih menggantung.
“Saat berjaga, korban sempat merasa mengantuk dan menitipkan toko kepada saksi pada pukul 14.00 WIB,” katanya.
Setelah itu saksi meninggalkan toko untuk pergi ke toilet pada pukul 15.00 WIB. Pada waktu tersebut toko dalam keadaan kosong tanpa dijaga siapapun.
“Setelah saksi kembali, ia menyadari bahwa sepeda motor Yamaha NMAX bernopol D 5640 VDA milik pelapor sudah tidak ada di tempatnya,” jelasnya.
Setelah itu korban langsung melaporkan kehilangan ke Polsek Solokanjeruk. Polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pengecekan rekaman CCTV.
“Melalui analisis CCTV dan penyelidikan mendalam, tim berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan para pelaku,” ucapnya.
Tak berselang lama, polisi bisa mengamankan dua pelaku inisial AS (25) dan MIA (24) didua lokasi yang berbeda. Keduanya ditangkap di kediamannya masing-masing.
Pelaku AS ditangkap di Jalan Neglasari Selatan, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung. Sementara itu, pelaku MIA ditangkap di sebuah perumahan yang terletak di Kelurahan Karang Pamulang, Kecamatan Mandala Jati, Kota Bandung.
“Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Solokanjeruk guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam tanpa plat nomor, kunci, dan STNK (milik korban), satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol D 3601 KK beserta kunci dan STNK (diduga motor yang digunakan pelaku).
1. Komunitas Pembagi Bir di Pocari Run Bandung Didenda Rp 5 Juta
2. Duel Maut Tewaskan Pelajar Cianjur, 16 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
3. Kantor Dinkes KBB Digeledah Kejaksaan
4. Nurani, Pembakar Bakar Ambulans di Sukabumi Divonis 2 Tahun Penjara
5. Aksi Santai Pria Maling Motor di Bandung
Wajahnya tenang, tapi matanya tak bisa menyembunyikan penyesalan. Mengenakan kemeja putih dan jilbab hitam kedua tangannya diborgol, Nurani digiring petugas menuju kendaraan tahanan usai dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Cibadak pada, Rabu (23/7/2025) kemarin.
Perempuan asal Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi itu terbukti bersalah karena membakar mobil ambulans milik desa hanya karena api cemburu yang tak terkendali.
Dalam dokumen SIPP PN Cibadak yang diakses infoJabar pada hari yang sama, Nurani dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang membahayakan barang umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ke-1 KUHP.
Dibakar Cemburu, Bakar Ambulans
Kejadian itu berlangsung pada Rabu sore, 12 Maret 2025. Nurani yang sedang mencari makanan untuk berbuka puasa bersama adiknya, melintas di depan kontrakan kekasihnya, inisial DS, di Kampung Cikupa, Nurani curiga teleponnya tak diangkat.
DS terlihat gugup dan yang paling menyakitkan di dalam kamar kontrakan, ada perempuan lain yang hanya mengenakan celana dalam.
Emosi Nurani memuncak, setelah adu mulut dengan Herti dan tak menemukan D, ia mengambil catokan rambut miliknya dari dalam mobil ambulans yang saat itu tidak terkunci.
Lalu ia meminjam korek api, menyalakan dua lembar tisu, dan menyulut jok sopir ambulans tersebut. Tak berhenti di situ, ia juga membakar bantal dan seprai di dalam kontrakan.
Api membesar. Mobil ambulans ludes. Di depan warga, Nurani tak menyangkal perbuatannya. Nurani bahkan berkata, “Di duruk ku aing” (dibakar sama saya).
infoJabar mengirimkan permintaan konfirmasi atas kasus tersebut pada Rabu (23/7/2025) kemarin. Namun jawaban baru diberikan pada Kamis (24/7/2025), melalui keterangan tertulisnya Wakil Ketua sekaligus Juru Bicara PN Cibadak, Maruli Tumpal Sirait menjelaskan vonis yang sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Dari data SIPP, Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana 2 tahun 3 bulan penjara. Namun majelis hakim memberikan vonis sedikit lebih ringan, yakni 2 tahun penjara, dengan pertimbangan khusus.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan Pemerintah Desa Cibaregbeg Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi,” kata Maruli.
“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesalinya, terdakwa belum pernah dihukum,” sambung Maruli.
Maruli menyebut bahwa vonis sudah mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan dan sikap kooperatif terdakwa selama proses hukum.
Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000. Barang bukti seperti korek gas, tisu, pakaian sisa terbakar, sprei, dan tisu terbakar dirampas untuk dimusnahkan. Sementara mobil ambulans yang menjadi objek utama dalam perkara ini dikembalikan kepada Pemerintah Desa Cibaregbeg.
Vonis sendiri dibacakan ketua majelis hakim, Dede Halim SH, MH, hakim anggota, Yahya Wahyudi dan Fadesha Lucia Martina.
Pencuri sepeda motor dengan mudahnya menjalankan aksinya di siang bolong. Aksinya tersebut terekam kamera CCTV dan videonya viral di sosial media.
Dari video yang beredar, terlihat pria dengan mengenakan sweater putih berjalan masuk ke dalam sebuah rumah. Beberapa info kemudian pria tersebut langsung ke luar sambil membawa motor matic berwarna hitam.
Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi di Jalan Majalaya – Sapan, Kampung Bojong Rangkas, Desa Rancakasumba, Kecamatan Solokanjeruk, Minggu 20 Juli 2025. Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Iya kami menerima laporan polisi terkait pencurian sepeda motor Yamaha NMAX hitam milik pelapor. Kami langsung selidiki laporan itu,” ujar Kapolsek Solokanjeruk IPTU Fathan Malisi, kepada awak media, Kamis (24/7/2025).
Peristiwa tersebut bermula saat korban inisial ES (25) tengah menjaga toko pupuk dan memarkirkan motor di depan tokonya. Kemudian korban nampak lupa mencabut kunci motor yang masih menggantung.
“Saat berjaga, korban sempat merasa mengantuk dan menitipkan toko kepada saksi pada pukul 14.00 WIB,” katanya.
Setelah itu saksi meninggalkan toko untuk pergi ke toilet pada pukul 15.00 WIB. Pada waktu tersebut toko dalam keadaan kosong tanpa dijaga siapapun.
“Setelah saksi kembali, ia menyadari bahwa sepeda motor Yamaha NMAX bernopol D 5640 VDA milik pelapor sudah tidak ada di tempatnya,” jelasnya.
Setelah itu korban langsung melaporkan kehilangan ke Polsek Solokanjeruk. Polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pengecekan rekaman CCTV.
“Melalui analisis CCTV dan penyelidikan mendalam, tim berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan para pelaku,” ucapnya.
Tak berselang lama, polisi bisa mengamankan dua pelaku inisial AS (25) dan MIA (24) didua lokasi yang berbeda. Keduanya ditangkap di kediamannya masing-masing.
Pelaku AS ditangkap di Jalan Neglasari Selatan, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung. Sementara itu, pelaku MIA ditangkap di sebuah perumahan yang terletak di Kelurahan Karang Pamulang, Kecamatan Mandala Jati, Kota Bandung.
“Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Solokanjeruk guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam tanpa plat nomor, kunci, dan STNK (milik korban), satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol D 3601 KK beserta kunci dan STNK (diduga motor yang digunakan pelaku).