Jabar Hari Ini: Demul Digugat Organisasi Sekolah Swasta

Posted on

Berbagai peristiwa menarik terjadi di Jawa Barat hari ini Rabu (6/8/2025), beberapa di antaranya memantik perhatian pembaca infoJabar. Kisruh Bandung Zoo, nelayan hilang usai kapal karam hingga Dedi Mulyadi yang digugat organisasi sekolah swasta.

Berikut ringkasan berita yang dihimpun dalam Jabar Hari Ini :

Penutupan sementara Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo berbuntut panjang. Sejumlah orang merangsek masuk dan akhirnya menjebol gerbang lobi utama.

Pantauan infoJabar, Rabu (6/8/2025), semuanya bermula saat sekelompok massa bisa menjebol gerbang depan Bandung Zoo yang sedang ditutup sementara. Mereka berkumpul di lobi utama, dan memaksa masuk ke dalam area kebun binatang.

Setelah itu, keributan pun tak terhindarkan. Massa yang merangsek masuk, sempat terlibat baku hantam dengan petugas yang menjaga Bandung Zoo era manajemen baru.

Tak ayal, gerbang lobi utama pun jadi sasaran. Massa menjebol gerbang tersebut dan kemudian membuat situasi semakin tak terkendalikan.

Polisi yang diturunkan sempat kewalahan menahan massa yang merangsek masuk ke area Bandung Zoo. Namun setelah itu, situasi bisa dikendalikan dan akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk mendinginkan suasana.

Sebelum kekacauan terjadi, Humas Bandung Zoo dari Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) manajemen lama, Sulhan Safii mengatakan, jika pihaknya telah terusir dari area kebun binatang. Padahal, ia mengkhawatirkan kondisi satwa yang terancam terlantar akibat tindakan penutupan tersebut.

“Ada sekelompok orang dari Taman Safari masuk ke pintu utama kita, masuk ke ruang manajemen, mengusir semua security dan karyawan di dalam. Yang kita khawatirkan kita punya belasan bayi satwa eksotik yang baru lahir, itu pagi-pagi biasanya mereka dikasih makan, sedangkan petugas pakan tertahan di gerbang,” katanya.

Pria yang akrab disapa Aan ini menyatakan, pihaknya masih berhak mengelola Bandung Zoo. Sebab, pengurus YMT era manajemen baru tidak bisa menunjukkan surat legalitas sebagai pihak yang ditunjuk untuk mengelola area wisata edukasi satwa tersebut.

“Kalau mereka menyatakan kita ilegal, kita belum dapat suratnya. Karena yayasan ini AHU-nya dibekukan, apalagi sekarang kita dalam persidangan,” pungkasnya.

Gelombang tinggi di laut selatan Sukabumi kembali makan korban. Perahu Moal Boros 09 dihantam ombak saat hendak merapat ke Tegalbuleud. Satu nelayan hilang, sementara rekannya dari perahu Moal Boros 03 berhasil diselamatkan.
Informasi ini disampaikan Ketua Forum Komunikasi SAR Daerah (FKSD) Kabupaten Sukabumi Okih Fajri Assidiq melalui keterangan tertulis yang disampaikan Humas SARDA Ciracap, Noyief Naretsya, Rabu (6/8/2025).

“Telah terjadi laka laut dua perahu nelayan terbalik di perairan selatan Kecamatan Tegalbuleud, mengakibatkan satu korban selamat dan satu korban hilang tenggelam,” ungkap Okih.

Peristiwa itu diketahui terjadi pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Kedua perahu, yakni Moal Boros 03 dan Moal Boros 09, dihantam gelombang tinggi saat hendak memasuki perairan Tegalbuleud.

Nelayan yang selamat bernama Hasidin (45), warga Desa Dadap, Kecamatan Indramayu, yang mengemudikan perahu Moal Boros 03. Sementara rekannya, Hamdan (45), asal daerah yang sama, dinyatakan hilang setelah perahu Moal Boros 09 terbalik.

Kejadian ini pertama kali diketahui oleh dua saksi, Ihin (50) dan Suminem (36), warga Desa Buniasih, Kecamatan Tegalbuleud.

Tim SAR gabungan yang terdiri dari unsur SARDA, TNI-Polri, dan relawan saat ini masih melakukan upaya pencarian terhadap Hamdan di sekitar lokasi kejadian.

“Gelombang tinggi masih terjadi di wilayah pantai selatan, terutama akibat peralihan cuaca. Kami imbau para nelayan untuk meningkatkan kewaspadaan saat melaut,” imbuh Okih.

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi digugat 8 organisasi sekolah swasta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan itu dilayangkan setelah Pemprov membuat kebijakan soal penambahan rombongan belajar (rombel) tahun ajaran 2025/2026.

Dilihat infoJabar, gugatan itu sudah teregister dengan nomor 121/G/2025/PTUN.BDG. Delapan organisasi yang menggugat adalah Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Jabar, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Bandung, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Cianjur, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bogor, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Garut, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Cirebon, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Kuningan dan Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Sukabumi.

Materi yang digugat mereka adalah Keputusan Gubernur Jabar Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tertanggal 26 Juni 2025. Di mana, Kepgub tersebut mengatur penambahan rombel untuk jenjang SMA/SMK di tahun ajaran baru.

“Gugatannya ini diajukan tertanggal 31 Juli 2025, dan oleh ketua pengadilan telah ditetapkan majelisnya yang akan memeriksa perkara tersebut dan majelis hakim yang ditugaskan untuk mengadili perkara tersebut telah menetapkan jadwal persidangan,” kata Humas PTUN Bandung Enrico Simanjuntak.

Saat ini, berkas gugatan tersebut sudah masuk tahap pemeriksaan berkas. Hakim PTUN Bandung akan memeriksa terlebih dahulu legalitas para pihak yang menggugat perkara tersebut.

“Jadi dalam pemeriksaan persiapan ini nanti formalitas gugatan dari pihak penggugat akan dimatangkan oleh majelis hakim, kemudian majelis hakim juga biasanya akan meminta informasi atau data-data terkait dengan adanya objek sengketa ini,” tuturnya.

Menurut Enrico, jangka waktu pemeriksaan akan dilakukan selama 30 harinke depan. Jika gugatannya diterima, maka prosesnya bisa dilanjutkan ke tahap persidangan.

“Pemeriksaan persiapan ini jangka waktunya sekitar 30 hari, dan setelah pemeriksaan persiapan nanti akan dilanjutkan dalam tahap pembacaan gugatan. Setelah pembacaan gugatan nanti ada jawaban,” bebernya.

“Setelah jawaban nanti ada replik, duplik, pembuktian. Pembuktian dimulai dari bukti surat, bukti elektronik, menghadirkan saksi, ahli, dan, alat bukti lainnya yang terkait. Setelah pembuktian nanti kesimpulan, baru setelah kesimpulan dilanjutkan dengan tahap akhir yaitu putusan,” pungkasnya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil mengungkap kasus produksi dan pengedaran beras yang tidak sesuai standar mutu pada klaim kemasan atau kemasan palsu. Dalam kasus ini, ada 12 kemasan beras yang diproduksi 4 produsen di Cianjur, Majalengka, Bandung dan Bogor yang menyalahi aturan.

Selain itu, 6 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, di antaranya AP, AR, AJ, FF alias D, EH, dan MAN. Mereka merupakan para pemilik merek hingga penggilingan gabah.

Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, dalam kurun waktu satu pekan ke belakangan, Satgas Pangan Polda Jawa Barat dan Polres jajaran melakukan penindakan peredaran atau penjual belian beras yang tidak sesuai standar mutu sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Ada 11 langkah penindakan dari 11 langkah penindakan kami menyatakan empat perkara ditingkatkan menjadi penyidikan dan sudah menetapkan ada enam orang tersangka,” kata Wirdhanto di Mapolda Jabar, Rabu (6/8/2025).

Wirdhanto mengungkapkan, ada enam modus operandi yang dilakukan para tersangka dalam empat laporan polisi tersebut, yakni pelaku usaha menjual beras premium yang tidak sesuai dengan SNI tentang beras premium yang ditetapkan pemerintah dalam UU No 31 Tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional atau perbaikan nomor 2 tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan lapir beras.

“Itu modus yang pertama Jadi intinya menjual beras premium yang tidak sesuai dengan ketentuan SNI,” ungkapnya.

Untuk modus operandi yang kedua, pelaku usaha menjual beras khusus SLYP Pandan Wangi BR Cianjur, namun isinya tidak sesuai dengan label yang tertulis pada karung beras.

“Jadi modus yang kedua di TKP yang kedua itu adalah dia menaruh di kemasan tulisannya pandan wangi tetapi ternyata isinya bukan pandan wangi,” tuturnya.

Untuk modus operandi ketiga, yakni pelaku usaha menjual beras kualitas medium yang dijual dengan harga beras premium. Beras yang disita petugas semuanya dijual dengan harga premium yang ternyata isinya bukan beras premium.

“Kemudian modus operandi keempat pelaku melakukan repacking atau pengemasan kembali beras berkualitas medium jadi kemasan beras berkualitas premium. Jadi di situ ada tulisan premium, tapi ternyata isinya adalah beras medium. Jadi repacking saja,” jelasnya.

Modus operandi lainnya, pelaku membeli gabah dengan harga Rp7.000 per kilogram. Kemudian diproduksi menjadi beras dengan kualitas medium dan diperjualbelikan Dengan kemasan beras premium dengan harga kisaran Rp14.400 sampai dengan Rp14.700 per kilogramnya .

Ada juga pelaku yang membeli langsung beras medium dengan harga rata-rata Rp13.200 per kilogram kemudian dijual dengan kemasan premium dengan harga kisaran Rp14.000 sampai dengan Rp14.500 per kilogram.

“Ada 4 TKP yang pertama di Majalengka, kemudian Cianjur, Kabupaten Bandung dan Bogor,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochman menyebut, ada 12 merek beras yang menyalahi aturan. Semuanya dijual tidak sesuai dengan apa yang tercantum di kemasan.

Hendra sebut, dalam kasus ini, pelaku telah menyalahi aturan tindak pidana perlindungan konsumen dengan cara memproduksi dan memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan.

“Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar,” pungkasnya.

Fakta baru terungkap dari kasus sindikat penjual bayi. Tak hanya dijual ke Singapura, ada 17 bayi yang ternyata dijual di dalam negeri.
Hal itu terungkap berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.

“Banyak sekali temuan-temuan baru, terutama tentang bayi. Jadi ternyata mereka, bayinya ada yang memang jaringan untuk adopsi internasional, ada juga yang adopsi lokal,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan di Mapolda Jabar, Rabu (6/8/2025).

“Untuk yang diadopsi internasional, dari data yang ada sudah 17 yang berangkat Singapura kemudian 8 yang kita amankan dari jaringan internasional. Kemudian satu bayi ditemukan sudah meninggal dunia di Pontianak,” tambahnya.

Surawan mengatakan untuk jaringan adopsi lokal ada 17 bayi. Sebanyak 13 bayi hasil ‘rekrutan’ Astri yang kemudian disalurkan kepada Djaka Hamdani Hutabarat dan Elin. Selain itu Djaka dan Elin juga mendapatkan bayi dari sumber lain.

“Kemudian yang kedua terkait dengan jaringan lokal. Ini dari Astri langsung ke Djaka, ini kurang lebih sudah 13 bayi dari Astri ke Djaka yang untuk adopsi lokal, kemudian Djaka juga ada sumber bayi lain selain dari Astri,” ujarnya.

Surawan juga mengungkap biaya adopsi lokal dari sindikat itu. Untuk satu bayi dijual jauh di bawah harga USD 20.000 yang dijual ke Singapura.

“Untuk adopsi lokal itu berkisar antara Rp10-15 juta,” tuturnya.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan para pelaku untuk menggali informasi baru terkait pengungkapan perdagangan bayi jaringan internasional dan jaringan lokal.

Selain itu, dalam kasus ini 20 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dua lainnya masih buron. 20 orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ditutup Sementara Berujung Kisruh Bandung Zoo

Perahu di Sukabumi Karam – Nelayan Hilang

Dedi Mulyadi Digugat Organisasi Sekolah Swasta

12 Merk Beras Premium Palsu Beredar

Sindikat Jual Bayi di Dalam Negeri

Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil mengungkap kasus produksi dan pengedaran beras yang tidak sesuai standar mutu pada klaim kemasan atau kemasan palsu. Dalam kasus ini, ada 12 kemasan beras yang diproduksi 4 produsen di Cianjur, Majalengka, Bandung dan Bogor yang menyalahi aturan.

Selain itu, 6 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, di antaranya AP, AR, AJ, FF alias D, EH, dan MAN. Mereka merupakan para pemilik merek hingga penggilingan gabah.

Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, dalam kurun waktu satu pekan ke belakangan, Satgas Pangan Polda Jawa Barat dan Polres jajaran melakukan penindakan peredaran atau penjual belian beras yang tidak sesuai standar mutu sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Ada 11 langkah penindakan dari 11 langkah penindakan kami menyatakan empat perkara ditingkatkan menjadi penyidikan dan sudah menetapkan ada enam orang tersangka,” kata Wirdhanto di Mapolda Jabar, Rabu (6/8/2025).

Wirdhanto mengungkapkan, ada enam modus operandi yang dilakukan para tersangka dalam empat laporan polisi tersebut, yakni pelaku usaha menjual beras premium yang tidak sesuai dengan SNI tentang beras premium yang ditetapkan pemerintah dalam UU No 31 Tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional atau perbaikan nomor 2 tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan lapir beras.

“Itu modus yang pertama Jadi intinya menjual beras premium yang tidak sesuai dengan ketentuan SNI,” ungkapnya.

Untuk modus operandi yang kedua, pelaku usaha menjual beras khusus SLYP Pandan Wangi BR Cianjur, namun isinya tidak sesuai dengan label yang tertulis pada karung beras.

“Jadi modus yang kedua di TKP yang kedua itu adalah dia menaruh di kemasan tulisannya pandan wangi tetapi ternyata isinya bukan pandan wangi,” tuturnya.

Untuk modus operandi ketiga, yakni pelaku usaha menjual beras kualitas medium yang dijual dengan harga beras premium. Beras yang disita petugas semuanya dijual dengan harga premium yang ternyata isinya bukan beras premium.

“Kemudian modus operandi keempat pelaku melakukan repacking atau pengemasan kembali beras berkualitas medium jadi kemasan beras berkualitas premium. Jadi di situ ada tulisan premium, tapi ternyata isinya adalah beras medium. Jadi repacking saja,” jelasnya.

Modus operandi lainnya, pelaku membeli gabah dengan harga Rp7.000 per kilogram. Kemudian diproduksi menjadi beras dengan kualitas medium dan diperjualbelikan Dengan kemasan beras premium dengan harga kisaran Rp14.400 sampai dengan Rp14.700 per kilogramnya .

Ada juga pelaku yang membeli langsung beras medium dengan harga rata-rata Rp13.200 per kilogram kemudian dijual dengan kemasan premium dengan harga kisaran Rp14.000 sampai dengan Rp14.500 per kilogram.

“Ada 4 TKP yang pertama di Majalengka, kemudian Cianjur, Kabupaten Bandung dan Bogor,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochman menyebut, ada 12 merek beras yang menyalahi aturan. Semuanya dijual tidak sesuai dengan apa yang tercantum di kemasan.

Hendra sebut, dalam kasus ini, pelaku telah menyalahi aturan tindak pidana perlindungan konsumen dengan cara memproduksi dan memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan.

“Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar,” pungkasnya.

Fakta baru terungkap dari kasus sindikat penjual bayi. Tak hanya dijual ke Singapura, ada 17 bayi yang ternyata dijual di dalam negeri.
Hal itu terungkap berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.

“Banyak sekali temuan-temuan baru, terutama tentang bayi. Jadi ternyata mereka, bayinya ada yang memang jaringan untuk adopsi internasional, ada juga yang adopsi lokal,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan di Mapolda Jabar, Rabu (6/8/2025).

“Untuk yang diadopsi internasional, dari data yang ada sudah 17 yang berangkat Singapura kemudian 8 yang kita amankan dari jaringan internasional. Kemudian satu bayi ditemukan sudah meninggal dunia di Pontianak,” tambahnya.

Surawan mengatakan untuk jaringan adopsi lokal ada 17 bayi. Sebanyak 13 bayi hasil ‘rekrutan’ Astri yang kemudian disalurkan kepada Djaka Hamdani Hutabarat dan Elin. Selain itu Djaka dan Elin juga mendapatkan bayi dari sumber lain.

“Kemudian yang kedua terkait dengan jaringan lokal. Ini dari Astri langsung ke Djaka, ini kurang lebih sudah 13 bayi dari Astri ke Djaka yang untuk adopsi lokal, kemudian Djaka juga ada sumber bayi lain selain dari Astri,” ujarnya.

Surawan juga mengungkap biaya adopsi lokal dari sindikat itu. Untuk satu bayi dijual jauh di bawah harga USD 20.000 yang dijual ke Singapura.

“Untuk adopsi lokal itu berkisar antara Rp10-15 juta,” tuturnya.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan para pelaku untuk menggali informasi baru terkait pengungkapan perdagangan bayi jaringan internasional dan jaringan lokal.

Selain itu, dalam kasus ini 20 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dua lainnya masih buron. 20 orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

12 Merk Beras Premium Palsu Beredar

Sindikat Jual Bayi di Dalam Negeri

Gambar ilustrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *