Jabar Hari Ini: Atalia Gugat Cerai Ridwan Kamil | Giok4D

Posted on

Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di Jawa Barat (Jabar), hari ini Senin (15/12/2025). Mulai dari gugatan cerai Atalia Praratya terhadap suaminya, Ridwan Kamil, hingga Resbob yang ditangkap polisi atas kasus penghinaan terhadap Suku Sunda.

Berikut rangkumannya di Jabar Hari Ini:

Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Atalia Praratya, mengajukan gugatan cerai. Perempuan yang akrab disapa Bu Cinta itu menggugat cerai suaminya, Ridwan Kamil.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, gugatan cerai Atalia telah terdaftar di Pengadilan Agama (PA) Bandung. Atalia melalui kuasa hukumnya telah mendaftarkan perkara gugatan cerai itu belum lama ini.

“Betul, informasinya memang demikian,” kata Panitera PA Bandung Dede Supriadi saat dikonfirmasi infoJabar via telepon, Senin (15/12/2025).

Dede belum dapat memberikan keterangan lebih rinci soal gugatan perceraian Atalia terhadap Ridwan Kamil.

Ia hanya menyatakan bahwa sidang perdana gugatan cerai itu akan dimulai pada pekan ini.

“Saya lupa nomor perkaranya, namun intinya mereka ini telah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Agama Bandung,” ungkapnya.

“Sidangnya diagendakan minggu ini digelar,” pungkasnya.

Media sosial dihebohkan dengan video yang menunjukkan seorang kakek yang sakit dibawa ke klinik terdekat, ditemani anaknya. Uniknya, kakek itu diangkut menggunakan bagian pengeruk (bucket) ekskavator.

Dalam video yang beredar, kakek itu meringis karena sakit yang dialaminya. Ia duduk di atas bucket ekskavator yang sedang menapaki jalan beralas tanah merah di pelosok Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Berdasarkan penelusuran, peristiwa tersebut terjadi di Kampung Curug Candung, Desa Jati, Kecamatan Saguling, KBB, Sabtu (13/12/2025). Kakek yang sakit itu ialah Abah Dalang, warga setempat yang berusia 80 tahun.

“Betul kejadiannya itu hari Sabtu kemarin. Jadi itu warga kami, namanya Abah Dalang. Beliau sakit lambung, jadi waktu itu belum makan tapi sudah minum kopi kemudian dibawa ke bidan di kampung sini,” kata Ketua RW 04, Bubun saat dikonfirmasi, Senin (15/12/2025).

Bubun menyebut pengantaran warganya yang sedang sakit menggunakan ekskavator bukan karena kondisi jalan rusak seperti yang dinarasikan di media sosial. Ia menjelaskan, ekskavator sedang membuka akses baru karena rumah Abah Dalang berada di ujung kampung, berbatasan dengan tepi Waduk Saguling.

“Jadi itu bukan jalan rusak, tapi justru sedang ada pembukaan akses untuk pembuatan jembatan apung di atas Waduk Saguling oleh Pak Gubernur (Dedi Mulyadi). Rumah abah itu ada di ujung, dan jalannya itu hanya jalan setapak karena akses mati ke sungai,” kata Bubun.

Proses pengerjaan pembukaan jalan itu tidak memungkinkan kendaraan baik roda dua maupun roda empat lewat. Kebetulan saat itu, ekskavator sedang berada di dekat saung tempat abah dan warga lainnya berkumpul.

“Kebetulan ekskavatornya ada di bawah, waktu itu mau saya bawa ke rumah sakit abah menolak. Akhirnya kita naikkan ke ekskavator terus dibawa ke bidan. Kalau pakai kendaraan tidak memungkinkan,” kata Bubun.

“Untuk jarak abah dibawa pakai ekskavator itu sekitar 350 meteran, sesuai dengan proyek pembuatan jalan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Desa Jati, Iyep Saripudin mengatakan warganya yang diantar menggunakan ekskavator juga bukan karena kerusakan akses melainkan sedang ada pembukaan jalan.

“Jadi ini juga bukan karena jalan rusak, perlu kami luruskan. Tapi karena sedang ada pembuatan jalan untuk jembatan apung, itu proyeknya provinsi. Kami dari desa juga hanya memfasilitasi dan memonitor saja,” kata Iyep.

Berdasarkan informasi dari pengurus RW dan warga lainnya, saat ini Abah Dalang sudah sembuh dan sudah beraktivitas seperti sediakala. Pria lansia itu dikenal sebagai penarik rakit yang jadi moda transportasi alternatif warga.

“Sudah sembuh katanya, karena sakitnya lambung dan merembet ke sakit kepala. Sudah di rumah sekarang juga,” ujar Iyep.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat Ustaz Evie Effendi masih terus bergulir. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Evie Effendi terancam dijemput paksa jika terus mangkir dalam pemeriksaan.

Evie Effendi ditetapkan jadi tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Bandung pada Desember 2025. Dia terseret kasus KDRT bersama tiga orang kerabatnya.

Meski jadi tersangka, polisi belum menahan Evie Effendi. Evie Effendi diketahui sempat mangkir saat panggilan pertama dilayangkan.

“Setelah pemanggilan pertama tidak datang, kita kembali layangkan panggilan kedua,” kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton, Senin (15/12/2025).

Informasi yang dihimpun, pada panggilan pertama, Evie Effendi mangkir dengan alasan kelelahan setelah pulang umrah. Ia melampirkan surat keterangan sakit dan surat penundaan pemeriksaan atas kasus tersebut.

Evie Effendi dan para tersangka yang lain kemudian dijadwalkan ulang menjalani pemeriksaan pada 15-16 Desember 2025. Namun jika mereka kembali mangkir, polisi menyatakan bisa menjemput paksa para tersangka atas kasus tersebut.

“Kalau tetap tidak datang, kita lakukan upaya paksa untuk dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Warga Dusun Cipetir, Desa Banjarangsana, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, terbangun pada Senin (15/12/2025) dini hari, setelah tidur lelap. Suasana tenang berubah menjadi kepanikan kala api melalap tujuh kios di wilayah tersebut.

Belum diketahui pasti penyebab kebakaran itu, warga melihat api sudah membumbung tinggi di atap kios. Warga mencoba memadamkan api, namun kebakaran tersebut semakin membesar. Warga pun melaporkan kejadian itu ke UPTD Damkar Dinas Satpol PP Ciamis.

Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Dinas Satpol PP Ciamis Budi Rahmat membenarkan kejadian kebakaran tersebut. Laporan kebakaran diterima petugas pada pukul 00.30 WIB. Menurut laporan, api diketahui mulai membesar sekitar pukul 01.00 WIB dan dengan cepat merambat ke kios lainnya karena tiupan angin yang cukup kencang.

“Begitu menerima laporan dari warga, petugas langsung bergerak ke lokasi. Api sudah membesar dan menghanguskan sejumlah bangunan kios,” ujar Budi Rahmat saat dihubungi infoJabar, Senin (15/12/2025) pagi.

Budi menjelaskan bangunan yang terbakar merupakan tujuh unit kios dengan luas bangunan keseluruhan sekitar 25 x 5 meter persegi. Seluruh bangunan dilaporkan habis terbakar. Dugaan sementara, kebakaran dipicu oleh korsleting listrik, sementara nilai kerugian masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

“Dugaan sementara dari korsleting listrik, saat ini dalam penyelidikan pihak kepolisian,” ungkapnya.

Menurut Budi, Petugas UPTD Damkar Ciamis berangkat menuju lokasi pada pukul 01.35 WIB dan tiba di tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 02.05 WIB dengan waktu respons 30 menit. Satu unit armada pemadam jenis pancar dengan nomor Z 8162 T dikerahkan bersama empat personel.

“Petugas melakukan pemadaman sekaligus pendinginan untuk memastikan api benar-benar padam, lalu melakukan observasi dan pendataan,” kata Budi Rahmat.

Budi menjelaskan, dalam penanganan kebakaran tersebut, Damkar Ciamis berkoordinasi dengan berbagai pihak. Mulai dari Polsek Panumbangan, PLN Rajapolah, perangkat Desa Banjarangsana, Tagana, serta warga setempat. Selain pemadaman, petugas juga mensosialisasikan nomor darurat pemadam kebakaran kepada masyarakat.

Streamer YouTube, Resbob, kini terancam mendekam di penjara. Pria dengan nama lengkap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan itu ditangkap polisi setelah melakukan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda.

Setelah perburuan Resbob, Polda Jawa Barat memastikan telah menangkap pria tersebut. Dia diciduk polisi di wilayah Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, Resbob rencananya akan dibawa ke Bandung. Dia terlebih dahulu dibawa dari Jatim ke Jakarta.

“Pelaku ujaran kebencian Resbob sudah diamankan di Jawa Timur. Saat ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta, sebelum nantinya akan dibawa ke Bandung,” ujar Hendra, Senin (15/12/2025).

Polda Jabar akan menangani proses hukum terhadap Resbob. Setelah rangkaian pemeriksaan awal selesai di Jakarta, Resbob akan dipindahkan ke Bandung untuk menjalani proses penyidikan lanjutan.

“Kami memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat dugaan ujaran kebencian tersebut telah menimbulkan keresahan dan reaksi luas di masyarakat,” pungkasnya.

Atalia Gugat Cerai Ridwan Kamil

Lansia di KBB Naik Ekskavator Akibat Jalan Rusak

Polisi Ancam Jemput Paksa Ustaz Evie Effendi

Tujuh Kios di Ciamis Hangus Dilalap Api

Resbob Ditangkap Polisi Usai Hina Suku Sunda

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat Ustaz Evie Effendi masih terus bergulir. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Evie Effendi terancam dijemput paksa jika terus mangkir dalam pemeriksaan.

Evie Effendi ditetapkan jadi tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Bandung pada Desember 2025. Dia terseret kasus KDRT bersama tiga orang kerabatnya.

Meski jadi tersangka, polisi belum menahan Evie Effendi. Evie Effendi diketahui sempat mangkir saat panggilan pertama dilayangkan.

“Setelah pemanggilan pertama tidak datang, kita kembali layangkan panggilan kedua,” kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton, Senin (15/12/2025).

Informasi yang dihimpun, pada panggilan pertama, Evie Effendi mangkir dengan alasan kelelahan setelah pulang umrah. Ia melampirkan surat keterangan sakit dan surat penundaan pemeriksaan atas kasus tersebut.

Evie Effendi dan para tersangka yang lain kemudian dijadwalkan ulang menjalani pemeriksaan pada 15-16 Desember 2025. Namun jika mereka kembali mangkir, polisi menyatakan bisa menjemput paksa para tersangka atas kasus tersebut.

“Kalau tetap tidak datang, kita lakukan upaya paksa untuk dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.

Warga Dusun Cipetir, Desa Banjarangsana, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, terbangun pada Senin (15/12/2025) dini hari, setelah tidur lelap. Suasana tenang berubah menjadi kepanikan kala api melalap tujuh kios di wilayah tersebut.

Belum diketahui pasti penyebab kebakaran itu, warga melihat api sudah membumbung tinggi di atap kios. Warga mencoba memadamkan api, namun kebakaran tersebut semakin membesar. Warga pun melaporkan kejadian itu ke UPTD Damkar Dinas Satpol PP Ciamis.

Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Dinas Satpol PP Ciamis Budi Rahmat membenarkan kejadian kebakaran tersebut. Laporan kebakaran diterima petugas pada pukul 00.30 WIB. Menurut laporan, api diketahui mulai membesar sekitar pukul 01.00 WIB dan dengan cepat merambat ke kios lainnya karena tiupan angin yang cukup kencang.

“Begitu menerima laporan dari warga, petugas langsung bergerak ke lokasi. Api sudah membesar dan menghanguskan sejumlah bangunan kios,” ujar Budi Rahmat saat dihubungi infoJabar, Senin (15/12/2025) pagi.

Budi menjelaskan bangunan yang terbakar merupakan tujuh unit kios dengan luas bangunan keseluruhan sekitar 25 x 5 meter persegi. Seluruh bangunan dilaporkan habis terbakar. Dugaan sementara, kebakaran dipicu oleh korsleting listrik, sementara nilai kerugian masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

“Dugaan sementara dari korsleting listrik, saat ini dalam penyelidikan pihak kepolisian,” ungkapnya.

Menurut Budi, Petugas UPTD Damkar Ciamis berangkat menuju lokasi pada pukul 01.35 WIB dan tiba di tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 02.05 WIB dengan waktu respons 30 menit. Satu unit armada pemadam jenis pancar dengan nomor Z 8162 T dikerahkan bersama empat personel.

“Petugas melakukan pemadaman sekaligus pendinginan untuk memastikan api benar-benar padam, lalu melakukan observasi dan pendataan,” kata Budi Rahmat.

Budi menjelaskan, dalam penanganan kebakaran tersebut, Damkar Ciamis berkoordinasi dengan berbagai pihak. Mulai dari Polsek Panumbangan, PLN Rajapolah, perangkat Desa Banjarangsana, Tagana, serta warga setempat. Selain pemadaman, petugas juga mensosialisasikan nomor darurat pemadam kebakaran kepada masyarakat.

Streamer YouTube, Resbob, kini terancam mendekam di penjara. Pria dengan nama lengkap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan itu ditangkap polisi setelah melakukan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda.

Setelah perburuan Resbob, Polda Jawa Barat memastikan telah menangkap pria tersebut. Dia diciduk polisi di wilayah Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, Resbob rencananya akan dibawa ke Bandung. Dia terlebih dahulu dibawa dari Jatim ke Jakarta.

“Pelaku ujaran kebencian Resbob sudah diamankan di Jawa Timur. Saat ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta, sebelum nantinya akan dibawa ke Bandung,” ujar Hendra, Senin (15/12/2025).

Polda Jabar akan menangani proses hukum terhadap Resbob. Setelah rangkaian pemeriksaan awal selesai di Jakarta, Resbob akan dipindahkan ke Bandung untuk menjalani proses penyidikan lanjutan.

“Kami memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat dugaan ujaran kebencian tersebut telah menimbulkan keresahan dan reaksi luas di masyarakat,” pungkasnya.

Polisi Ancam Jemput Paksa Ustaz Evie Effendi

Tujuh Kios di Ciamis Hangus Dilalap Api

Resbob Ditangkap Polisi Usai Hina Suku Sunda