Izin Perumahan Bandung Raya Disetop, Pemprov Perintahkan Evaluasi Total

Posted on

Penerbitan izin perumahan di Bandung Raya dihentikan sementara oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Penghentian penerbitan izin itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: 177/PUR.06.02.03/Disperkim yang diteken Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.

Sekda Jabar Herman Suryatman menegaskan, surat edaran itu tidak hanya diperuntukkan bagi penerbitan izin baru perumahan. Menurut dia, izin yang telah terbit juga akan dievaluasi menyeluruh.

“Pak Gubernur sudah menerbitkan surat edaran tentang pengendalian pembangunan gedung dan permukiman, intinya, walaupun sudah keluar izin mohon dievaluasi oleh kabupaten kota,” kata Herman, Selasa (9/12/2025).

Herman menuturkan, tidak dipungkiri jika alih fungsi lahan menjadi salah satu faktor penyebab bencana, seperti banjir dan tanah longsor di Kabupaten Bandung beberapa hari lalu. Karena itu, Herman menegaskan, pemerintah perlu mengevaluasi seluruh izin yang berkaitan dengan tata ruang.

“Kalau tidak sesuai tentu sudah jelas itu harus dilarang, tidak boleh ada pembangunan, yang sudah keluar izinnya pun mohon untuk dievaluasi, kendalikan pembangunan, perhatikan keberlanjutan, perhatikan lingkungan jangan sampai kita menyesal,” tegasnya.

“Fakta lapangan sekarang menunjukkan, salah satunya ya, selain curah hujan yang tinggi pemantik bencana banjir dan longsor adalah ahli fungsi lahan,” sambungnya.

Kepada pengembang, Herman meminta, mereka untuk mengerti dengan langkah yang diambil pemerintah terkait penghentian sementara penerbitan izin perumahan. Menurutnya tujuan utama pemerintah mengeluarkan kebijakan ini demi kepentingan mitigasi bencana.

“Jangan lupa keselamatan rakyat di atas segala-galanya. Apalagi situasinya sekarang musim penghujan yang sangat tinggi, kemungkinan sampai Februari (2026),” ungkapnya.

Di sisi lain, Herman menjelaskan, kelanjutan pembangunan rumah subsidi yang jadi salah satu program prioritas pemerintah pusat. Dia memastikan, program itu akan tetap berjalan dengan mempedomani kaidah lingkungan.

“Jadi semuanya harus berjalan, tapi tetap dalam koridor kaidah lingkungan, harus menjamin keselamatan masyarakat. Ya harus bijaklah,” jelasnya.

“Atensi utama di Bandung Raya untuk evaluasi pengendalian pembangunan gedung dan permukiman, karena tadi pertumbuhan pembangunan jangan sampai mengorbankan keselamatan masyarakat,” tutup Herman.