Cirebon –
Sejumlah warga mendatangi kantor Perumda BPR Bank Cirebon, Kota Cirebon. Mereka mengaku resah setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin bank tersebut.
Selasa (10/6), nasabah mulai berdatangan. Mereka ingin memastikan nasib dana simpanan setelah mendapat informasi mengenai pencabutan izin bank tersebut.
Salah satu nasabah, Reni, mengaku datang untuk menanyakan kejelasan tabungannya. Ia khawatir setelah menerima kabar keputusan OJK.
“(Setelah mendapat informasi) kita kaget. Karena kita sebagai nasabah kan,” kata Reni di Kota Cirebon.
Ia mengatakan, kedatangannya ke kantor bank ini untuk meminta kepastian mengenai pencairan simpanan.
“Saya mau minta kejelasan. Uangnya kapan bisa dicairkan. Karena uang itu untuk anak sekolah. Umumnya ibu-ibu di sini nabung itu untuk anak sekolah,” ucap dia.
Selain Reni, warga lain yang datang adalah Iyus. Ia juga hendak menanyakan terkait deposito miliknya usai izin usaha bank tersebut dicabut.
“Saya deposito di sini. Saya ngambilnya per bulan. Cuma nggak tahu ini kondisinya sekarang seperti ini,” kata dia.
Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Sumanto, mengatakan penanganan persoalan Perumda BPR Bank Cirebon kini menjadi kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Pemerintah daerah, kata dia, menyerahkan proses tersebut sepenuhnya kepada lembaga yang berwenang. Sumanto pun mengimbau masyarakat tetap tenang menyikapi situasi tersebut.
“Penanganan sepenuhnya diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan. Pemerintah Kota Cirebon mengimbau kepada masyarakat, insya allah ini akan terselesaikan dengan baik melalui LPS,” kata dia.
Sekadar diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tertanggal 9 Februari 2026.
Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib mengatakan, sebelum pencabutan izin, pihaknya menemukan persoalan serius pada tata kelola, manajemen risiko, serta kepatuhan bank. “Sehingga hal itu berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha bank,” kata Agus, Senin (9/2/2026).
Ia menyebut, sejak awal OJK telah melakukan pembinaan dan pengawasan, termasuk peningkatan intensitas pengawasan, sanksi administratif, serta pengawalan rencana penyehatan. “Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, kondisi BPR tidak menunjukkan perbaikan yang memadai,” kata dia.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Karena itu, pada 2 Agustus 2024 OJK menetapkan Perumda BPR Bank Cirebon berstatus BPR Dalam Penyehatan (BDP). Pada 1 Agustus 2025, statusnya berubah menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR).
“Pada tanggal 1 Agustus 2025, OJK menetapkan Perumda BPR Bank Cirebon dalam status pengawasan BPR Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham Perumda BPR Bank Cirebon untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah,” terang Agus.
“Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham Perumda BPR Bank Cirebon tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” kata dia.
Berdasarkan keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), lembaga itu tidak melakukan penyelamatan dan meminta OJK mencabut izin usaha bank. “Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut dan memperhatikan ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK melakukan pencabutan izin usaha (CIU) Perumda BPR Bank Cirebon,” kata dia.
OJK juga mengimbau nasabah tetap tenang karena simpanan dijamin LPS. “Nasabah Perumda BPR Bank Cirebon agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Agus.
