Investigasi Tewasnya Prada Lucky, Kadispenad: 24 Orang Diperiksa

Posted on

Prada Lucky Chepril Saputra Namo, anggota Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere, Nageleo, NTT, tewas pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 11.23 WITA.

Pemuda yang baru dua bulan menjadi anggota TNI itu diduga tewas dianiaya seniornya di asrama Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere, Nageleo, NTT.

Kadispenad, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyebut, saat ini investigasi dan pemeriksaan sedang berlangsung secara menyeluruh terkait tewasnya seorang prajurit TNI AD.

“Pertama tentu kami menyampaikan duka cita yang mendalam dan juga penyesalan dari kami jajaran TNI AD bahwa peristiwa ini harus terjadi. Investigasi sesang berjalan,” kata Wahyu saat ditemui di Pusdiklatpassus Batujajar, Jumat (8/8/2025).

Beberapa prajurit TNI AD yang diduga sebagai pelaku serta saksi yang berada di sekitar tempat kejadian perkara saat itu, kini sedang diperiksa oleh Detasemen Polisi Militer di Kupang.

“Pemeriksaan dilaksanakan secara intensif dan menyeluruh untuk mengetahui secara jelas bagaimana peristiwa ini terjadi. Hingga saat ini, ada lebih dari 24 orang yang sedang diperiksa, baik sebagai terduga pelaku maupun saksi,” ujar Wahyu.

Setelah ditemukan bukti dan fakta serta tingkat keterlibatan masing-masing personel, Wahyu menyebut, pimpinan TNI AD telah menyampaikan bahwa proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan, terutama terkait personel yang terbukti terlibat dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan tanggung jawab masing-masing,” ujar Wahyu.

Wahyu mengatakan prajurit TNI yang terbukti melakukan penganiayaan berujung tewasnya seseorang akan dijerat dengan pasal yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.

“Sanksi terberat akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan. Namun, saat ini saya belum dapat menyampaikan secara rinci pasal atau jenis hukuman karena pemeriksaan masih berlangsung. Setelah pemeriksaan selesai, Polisi Militer akan menyampaikan pasal-pasal yang dikenakan terhadap masing-masing pihak yang terbukti terlibat,” kata Wahyu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *