Investasi Bodong di Pangandaran yang Meresahkan

Posted on

Pangandaran

Kecemasan kini melanda ribuan warga di Kabupaten Pangandaran. Mereka menjadi korban investasi bodong dengan kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta Rupiah.

Kasus ini telah dilaporkan ke polisi setelah dilaporkan pada Senin (9/2) kemarin. Keterangan sementara yang diperoleh, warga terkena investasi bodong melalui aplikasi MBA (MBAstak Limited Company) yang diduga menjalankan skema ponzi.

Polisi pun masih mendata jumlah warga yang menjadi korban investasi bodong di Pangandaran. Total kerugian belum bisa dihitung karena jumlah korban diperkirakan terus bertambah tiap harinya.

“Ini merupakan proses awal penanganan perkara guna memperoleh gambaran utuh terkait dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan aplikasi MBA,” kata Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari kepada wartawan, Rabu (11/2/2024).

Polres Pangandaran memerlukan keterangan saksi untuk kepentingan penyelidikan. Rencananya, koordinasi dengan Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat akan dilakukan, khususnya unit Financial Monitoring and Development (Fismondev).

“Pihak Fismondev Ditreskrimsus Polda Jabar direncanakan akan meminta keterangan terhadap anggota-anggota aplikasi MBA yang berada di wilayah Pangandaran guna mendalami kasus ini,” terang Ikrar.

Kasus ini ramai di Pangandaran setelah anggota aplikasi investasi itu kesulitan saat penarikan dana. Polisi mengimbau warga agar lebih hati-hati dalam menerima tawaran investasi, dan menyarankan supaya melapor jika menemukan pola yang mencurigakan.

Di tengah penyelidikan, muncul rumor yang masih simpang siur. Sebab, beredar kabar bahwa salah seorang anggota DPRD Pangandaran diduga ikut terlibat sebagai manajer wilayah dalam investasi tersebut.

Namun, polisi belum memberikan keterangan resmi dan masih melakukan pendalaman. “Terkait itu, masih kami dalami,” ucapnya.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya ikut turun tangan menyikapi kemunculan kasus ini. Kepala OJK Tasikmalaya, Nofa Hermawati menegaskan bahwa entitas investasi itu tidak mengantongi izin resmi.

“Praktik penawaran investasi yang saat ini kian marak terjadi khususnya di wilayah Pangandaran dan Tasikmalaya yaitu entitas dengan inisial MBA yang memberikan penawaran investasi atau menjanjikan imbal hasil tertentu, tanpa izin dari regulator sektor keuangan,” kata Nofa.

Menurut Nofa, sejauh ini modus yang dijalankan oleh entitas itu adalah jasa periklanan dengan pola skema ponzi atau money game. “Bermodus jasa periklanan dengan skema money game/ponzi,” kata Nofa.

Atas kejadian ini, Nofa mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada pengelola entitas tersebut untuk dimintai keterangan.

“Kami telah melakukan pemanggilan dalam rangka klarifikasi terkait legalitas untuk mencegah dampak kerugian masyarakat yang timbul akibat penawaran investasi dimaksud,” kata Nofa.

Nofa mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran semacam ini, terlebih penipuan berkedok investasi serupa kerap terjadi.

“Masyarakat diimbau menghindari keikutsertaan dan tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi dari sebuah entitas yang menjanjikan imbal hasil tinggi yang tidak wajar. Pastikan aspek legalitas dan kewajaran dari penawarannya,” kata Nofa.

Dia membenarkan jika modus-modus sejenis sudah kerap terjadi. Berdasarkan data, Nofa memaparkan sepanjang 2025 Satgas Pasti OJK menghentikan 2.617 entitas keuangan ilegal. Jumlah tersebut terdiri dari 2.263 pinjol ilegal dan 354 investasi ilegal antara lain terkait indikasi penipuan dengan beberapa modus berupa meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun media sosial milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan.

Halaman 2 dari 2

Melompat Ceria dari Jembatan Menuju Aliran Air di Pangandaran