Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026. Ketentuan ini melengkapi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Penetapan tersebut tertuang dalam dua Keputusan Gubernur Jawa Barat. Untuk UMSP, besaran upah diatur dalam Kepgub Nomor 561/Kep.860-Kesra/2025, sementara UMSK tercantum dalam Kepgub Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2026.
Dalam keputusan tersebut, Pemprov Jabar menetapkan UMSP 2026 sebesar Rp2.339.995, atau mengalami kenaikan 6,2 persen dibanding tahun sebelumnya. Upah ini berlaku bagi 12 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) yang mayoritas bergerak di sektor konstruksi dan pekerjaan sipil.
Belasan sektor yang masuk UMSP antara lain konstruksi gedung hunian, gedung perkantoran, gedung industri, konstruksi jalan dan jembatan, jaringan irigasi dan drainase, hingga pekerjaan khusus seperti pemasangan pondasi, tiang pancang, dan kerangka baja. Termasuk pula jasa instalasi navigasi laut, sungai, dan udara.
Selain UMSP, Pemprov Jabar juga menetapkan UMSK 2026 untuk 12 kabupaten/kota. Besaran UMSK ini jauh lebih tinggi dibanding UMP maupun UMK karena hanya berlaku pada sektor-sektor industri tertentu yang dinilai memiliki produktivitas dan nilai ekonomi tinggi.
Kota Bekasi tercatat sebagai daerah dengan UMSK tertinggi, yakni Rp6.028.033, berlaku untuk industri mesin, otomotif roda empat, karoseri, hingga industri baja siap pasang.
Disusul Kabupaten Bekasi dengan UMSK Rp5.941.759 dan Kabupaten Karawang Rp5.910.371, yang mayoritas sektor unggulannya berasal dari industri kendaraan bermotor, suku cadang otomotif, motor listrik, hingga energi dan konstruksi industri.
Sementara itu, Kota Depok menetapkan UMSK Rp5.551.084 untuk sektor industri korek api gas (PMA), dan Kabupaten Bogor sebesar Rp5.187.305 untuk sektor otomotif, konstruksi baja, hingga pertambangan emas dan perak.
UMSK juga ditetapkan di Kota Bandung sebesar Rp4.760.048 untuk sektor industri senjata dan amunisi, pembangkitan listrik, serta distribusi gas. Kota Cimahi menetapkan UMSK Rp4.110.892 untuk industri komponen sepeda motor.
Adapun daerah dengan UMSK di bawah Rp4 juta antara lain Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan Kota Tasikmalaya yang mayoritas mencakup sektor pertambangan, energi, pengelolaan limbah, hingga industri komponen kendaraan.
UMSP 2026 Naik 6,2 Persen
UMSK Berlaku di 12 Daerah
Selain UMSP, Pemprov Jabar juga menetapkan UMSK 2026 untuk 12 kabupaten/kota. Besaran UMSK ini jauh lebih tinggi dibanding UMP maupun UMK karena hanya berlaku pada sektor-sektor industri tertentu yang dinilai memiliki produktivitas dan nilai ekonomi tinggi.
Kota Bekasi tercatat sebagai daerah dengan UMSK tertinggi, yakni Rp6.028.033, berlaku untuk industri mesin, otomotif roda empat, karoseri, hingga industri baja siap pasang.
Disusul Kabupaten Bekasi dengan UMSK Rp5.941.759 dan Kabupaten Karawang Rp5.910.371, yang mayoritas sektor unggulannya berasal dari industri kendaraan bermotor, suku cadang otomotif, motor listrik, hingga energi dan konstruksi industri.
Sementara itu, Kota Depok menetapkan UMSK Rp5.551.084 untuk sektor industri korek api gas (PMA), dan Kabupaten Bogor sebesar Rp5.187.305 untuk sektor otomotif, konstruksi baja, hingga pertambangan emas dan perak.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
UMSK juga ditetapkan di Kota Bandung sebesar Rp4.760.048 untuk sektor industri senjata dan amunisi, pembangkitan listrik, serta distribusi gas. Kota Cimahi menetapkan UMSK Rp4.110.892 untuk industri komponen sepeda motor.
Adapun daerah dengan UMSK di bawah Rp4 juta antara lain Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan Kota Tasikmalaya yang mayoritas mencakup sektor pertambangan, energi, pengelolaan limbah, hingga industri komponen kendaraan.
