Ingin Cari Tambahan, Montir di Kuningan Nyambi Jual Sabu

Posted on

Polres Kuningan menangkap montir yang nyambi jadi pengedar sabu. Pria berinisial D asal Desa Cikaso, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, tersandung kasus penyalagunaan narkoba jenis sabu. D mengedarkan sabu dengan modus klasik, yakni sistem tempel.

Polisi tak hanya menangkap montir berinsial D, pelaku lainnya berinisial A juga diringkus. D dan A tak saling berkaitan, namun keduanya sama-sama pengedar yang beroperasi di Kuningan. Dari dua tersangka itu, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 57,73 gram.

“Untuk tersangka kasus jenis sabu berinisial D (30) warga Desa Cikaso, Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan, dan A (24) warga Kelurahan Sukamulya Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan. Dari dua tersangka kita mengamankan 56 paket narkotika jenis sabu dengan berat 57,73 gram. Tidak ada saling kenal, pelaku mengerjakannya masing-masing,” tutur Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo saat konferensi pers, Kamis (24/7/2025).

Jojo menjelaskan, polisi menangkap D pada Rabu (25/6/2025) di rumahnya. Dari rumah D, polisi mengamankan 39,23 gram sabu dan barang bukti lainnya berupa tas berwarna hitam dan gawai. Sebelum ditangkap, montir asal Cikaso ini sempat mengedarkan enam paket sabu. Dan, polisi baru menemukan dua paket.

“Setelah dilakukan pengecekan terhadap handphone pelaku diketahui bahwa sebelumnya pelaku telah menyimpan atau menebar 6 paket narkotika jenis sabu dililit lakban hitam di lokasi yang berbeda-beda, dan dilakukan penyisiran hanya ditemukan sebanyak 2 paket narkotika jenis sabu-sabu dililit lakban warna hitam yang berada di TPU Desa Cikaso dan Desa Bojong,” tutur Jojo.

D mengaku sabu yang ia dapatkan bersumber dari R. Polisi kini memburu R. Montir yang kini berbaju tahanan Polres Kuningan itu mengedarkan sabu menggunakan mikrotube. “Dia bekerja sebagai bengkel motor di Desa Cikaso. Jadi mungkin ingin cari tambahan. Modus barunya, mungkin setelah dia terima dari temannya, yang masih kita cari. Sabunya dimasukkan ke dalam mikrotube, kemudian dia sebarkan dan tempelkan sesuai dengan pesanan pembeli. Barang sabu yang diamankan kurang lebih 39,23 Gram,” tutur Jojo.

Sedangkan dari tersangka A (24), polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dengan total 18,5 gram. Menurut pengakuan tersangka, bahwa barang bukti tersebut didapat dari pelaku lain yang berinisial A. Pelaku ditangkap di rumahnya di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan. Berbeda dengan tersangka D. Tersangka A menggunakan modus dengan sistem bertemu secara langsung atau COD.

Menurut Jojo, A sendiri sebelumnya pernah ditangkap atas kasus obat keras dan baru keluar penjara tahun 2025. “Inisial A pemain lama, masalah obat keras bebas terbatas, baru keluar 2025, bergerak lagi mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu,” tutur Jojo.

D dan A yang menjadi tersangka penyalahgunaan jenis sabu dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun maksimal 20 tahun.

Selain menangkap dua pengedar sabu, polisi juga meringkus dua pengedar obat keras berinisial D dan C. Barang bukti dari dua tersangka itu mencapai 1.532 butir obat keras.

“Inisial D warga Lebakwangi, Kabupaten Kuningan dan yang terakhir tersangka C warga Garangwangi. Untuk barang bukti berupa obat keras sebanyak 1.532 butir semuanya sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Kuningan,” tutur Jojo.

Pelaku D ditangkap kepolisian di rumahnya di Desa Cinagara, Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 154 butir obat jenis Tramadol, 124 butir obat jenis Trihexyphenidyl, 770 butir obat berwarna kuning berlogo MF, 140 butir obat berwarna kuning berlogo DMP NOVA dan uang hasil penjualan senilai Rp 115.000.

Sedangkan untuk tersangka C ditangkap di desa Mancagar, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di warung, ditemukan barang bukti berupa 125 butir obat jenis Tramadol, 109 butir obat jenis Trihexyphenidyl, 110 butir obat berwarna kuning berlogo DMP NOVA di dalam tas jinjing warna hitam berada di lantai warung dan uang hasil penjualan senilai Rp 316.000.

Tersangka penyalahgunaan obat keras dijerat Pasal 435 dan/atau 436 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *