Infografik Terbongkarnya Praktik Mafia Tanah Rp 200 Miliar di Cianjur

Posted on

Bandung

Kasus mafia tanah di Kabupaten Cianjur yang menyeret nama Dadeng Saepudin alias DS menjadi sorotan tajam setelah terungkapnya kerugian negara dan swasta yang mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp200 miliar.

Praktik ini mencerminkan betapa rentannya aset lahan strategis terhadap skema manipulasi hukum yang terstruktur, di mana tersangka memanfaatkan celah sengketa lama untuk menguasai ratusan hektare tanah milik pihak lain.

Pengungkapan kasus ini tidak hanya menonjolkan keberhasilan kolaborasi antara Polda Jawa Barat dan Kanwil BPN Jawa Barat, tetapi juga diwarnai dengan drama pelarian tersangka yang sempat bersembunyi di tempat yang tidak lazim demi menghindari jeratan hukum.

Ringkasan Kasus Mafia Tanah di Cianjur

Tersangka utama adalah Dadeng Saepudin alias DS, yang bertindak sebagai koordinator petani penggarap,. Lahan yang menjadi sasaran adalah Perkebunan Teh Marriwatie di Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi, milik sah PT Mutiara Bumi Parahyangan (MBP) dengan total luas sekitar 461,8 hektare (mencakup HGU No. 1 dan HGU No. 2).

Kronologi dan Modus Operandi:

1. Memanfaatkan Status Sita Jaminan: Lahan tersebut berada dalam status sita jaminan sejak tahun 1999 akibat sengketa antara PT MBP dan PT Aditarina, sehingga secara hukum tidak boleh dikelola oleh pihak manapun.

2. Pemalsuan Dokumen dan Identitas: DS menggunakan dua identitas KTP berbeda dan memalsukan dokumen warkah tanah sebagai dasar pengajuan hak atas tanah.

3. Pencabutan Sita Secara Ilegal: Meski tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), DS mengajukan permohonan pencabutan sita jaminan ke PN Cianjur pada tahun 2010 dan menggunakan hasil penetapan tersebut untuk mendaftarkan tanah ke BPN.

4. Manipulasi NIB dan Sertifikat: Tersangka berhasil memalsukan 727 Nomor Identifikasi Bidang (NIB) yang kemudian memicu terbitnya 387 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama masyarakat dan 9 SHM atas nama pribadi DS pada periode 2012-2015.

• Drama Pelarian dan Penangkapan: Setelah dilaporkan pada tahun 2022, DS bersikap tidak kooperatif dan berkali-kali mangkir dari panggilan polisi,. Ia sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah seorang dukun di wilayah Sukabumi untuk menghilangkan jejak, bahkan sempat mencoba mencalonkan diri sebagai anggota legislatif melalui partai politik namun gagal,. Polisi akhirnya berhasil menangkapnya di Sukabumi setelah proses penyelidikan intensif selama tiga bulan.

• Konsekuensi Hukum: DS kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat serta Pasal 266 KUHP tentang pemberian keterangan palsu dalam akta autentik,. Ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun,. Pihak BPN Jawa Barat menegaskan akan terus mendukung Polda Jabar untuk mengusut kasus ini hingga ke akar-akarnya guna memberikan kepastian hukum bagi pemilik lahan yang sah.