Cianjur –
Sebanyak 10 anak menjadi korban aksi sodomi dan pencabulan yang dilakukan oleh MRR (15) di Cianjur. Aksi kekerasan seksual ini bahkan dilakukan di lokasi seperti madrasah hingga tempat ibadah.
Kapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho Hadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan korban dan tersangka, diketahui bahwa aksi pencabulan dilakukan sejak enam bulan lalu.
“Untuk informasi awal, sudah terjadi sejak pertengahan 2025. Total korban 10 orang, terdiri dari 3 perempuan dan 7 laki-laki berusia 6-10 tahun. Bahkan ada korban yang hingga 7 kali dicabuli,” ujar Alexander, Kamis (29/1/2026).
Menurut Alexander, dalam melancarkan aksinya pelaku mengiming-imingi korban dengan imbalan atau pelatihan burung merpati. Pelaku juga tidak jarang mengancam akan menampar jika keinginannya tidak dituruti.
“Ada yang diancam dan ada juga yang diiming-imingi agar korban bersedia,” katanya.
Setelah korban bersedia, pelaku langsung membawanya ke tempat sepi. Dari hasil penyelidikan, pelaku melakukan aksi cabulnya di belakang rumah korban, di madrasah, hingga di tempat ibadah.
“Ini yang lebih memprihatinkan, lokasi perbuatannya itu ada yang di lembaga pendidikan, hingga tempat ibadah. Tapi untuk tepatnya dilakukan di dalam ruangan atau di mana masih didalami. Kami tidak bisa langsung menanyakan pada korban karena masih trauma. Yang jelas dilakukan di beberapa lokasi tersebut dalam keadaan sepi,” ungkapnya.
Dia menuturkan, tersangka dijerat dengan Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan atau Pasal 415 huruf b atau Pasal 473 Ayat 3 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tersangka yang berstatus anak ini terancam pidana penjara paling lama 12 tahun,” tuturnya.
Polisi Buka Posko Laporan dan Pemulihan Psikologi Korban
Polisi membuka posko laporan untuk menghimpun korban sodomi dan pencabulan di Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur. Pasalnya korban diduga lebih dari 10 anak.
Alexander mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, korban sodomi dan pencabulan mencapai 10 orang.
“Kemungkinan masih ada korban lainnya, namun masih kami dalami,” kata dia.
Alexander mengatakan, Polres Cianjur membuka posko laporan agar para orangtua yang anaknya juga turut menjadi korban dapat melapor.
“Kami imbau para orangtua segera melapor ke posko di Mapolres Cianjur. Supaya terhimpun total korban dari aksi MRR ini,” kata dia.
Alexander menambahkan, selain membuka posko laporan, pihaknya juga akan memberikan pendampingan dan pemulihan mental bagi para korban.
“Tentu kondisi mental dan psikologis korban juga harus diperhatikan. Kami akan memberikan pendampingan hingga pengobatan agar masa depan anak-anak ini tetap baik pasca kejadian,” tutup Alexander.
Diberitakan sebelumnya, MRR, bocah berusia 15 tahun, diringkus polisi usai melakukan sodomi dan pencabulan terhadap 10 anak di Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur. Bahkan pelaku mengancam akan melakukan tindak kekerasan jika korban tidak menuruti keinginannya.
Video: Separah Apa Kekerasan Seksual pada Anak Indonesia? Cek Data Ini“
[Gambas:Video 20detik]







