Bandung –
Tawa riangnya kini sudah tiada. Namun, keadilan untuknya masih terus diperjuangkan setelah bocah berusia 13 tahun berinisial NS asal Sukabumi itu meninggal dunia akibat dugaan penyiksaan yang dilakukan ibu tirinya.
Raja, begitu ia akrab disapa, meninggal dunia dengan kondisi tak wajar beberapa waktu yang lalu. Bahkan yang memilukan, sebuah video ikut tersebar saat korban dalam keadaan kritis ketika mendapat perawatan medis.
Saat itu, sejumlah luka ditemukan di bagian tubuh korban. Dalam video yang beredar, terlihat luka lebam di area wajah, terutama di bagian kedua mata, serta luka terbuka di bagian paha yang diduga akibat siraman air panas. Kondisi tersebut terus memburuk hingga akhirnya korban tak kuasa lagi menahan sakit yang dideritanya.
Setelah korban meninggal dunia, polisi kemudian turun tangan. Autopsi langsung dilakukan, dan perlahan kasus itu pun akhirnya menemukan titik terang.
Satreskrim Polres Sukabumi resmi menetapkan ibu tiri korban, TR, sebagai tersangka. Dia diduga menjadi sosok yang bertanggung jawab atas rangkaian kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Terkait dengan perkara meninggalnya anak akibat kekerasan yang terjadi di Polres Sukabumi, Satreskrim sudah menetapkan tersangka, yaitu saudari TR yang merupakan ibu tiri. Terhadap saudari TR sudah kita tetapkan jadi tersangka atas dugaan kekerasan, baik fisik maupun psikis,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Samian, Rabu (25/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan terungkap fakta menyayat hati yang terpendam bersama cerita Raja selama ini. Anak tak berdosa itu ternyata sudah mengalami penyiksaan bertahun-tahun lamanya oleh sang ibu tiri.
Ironisnya, penyiksaan itu sudah berlangsung sejak 2023. Bahkan pada November 2024, TR pernah dipolisikan suaminya atau ayah kandung korban, namun kasus itu malah berakhir damai.
“Kekerasan yang dialami ya kekerasan fisik biasa, seperti dijewer, ditampar, dicakar, seperti itu, selama tinggal bersama dengan TR ini,” jelas Samian.
“Ya tentunya ayah kandung tahu, karena pada saat kejadian 4 November 2024 sebagai pelapor adalah ayah kandung,” tegasnya menambahkan.
Ada satu alasan yang dibeberkan TR untuk dalih menyiksa anak tirinya. Dalam pengakuannya, dia melakukan tindakan itu untuk mendisiplinkan anak tirinya.
“Untuk motifnya sendiri masih kita dalami, karena ini sebagai orang tua ya, berdalih mendidik anaknya. Seperti itu,” tuturnya.
Kini, setelah NS meninggal dunia, polisi memastikan proses hukum berjalan tanpa celah perdamaian. TR telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.






