Kericuhan yang mewarnai demo Hari Buruh Internasional atau Mayday pada 1 Mei 2025 di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabark) akhirnya menemukan titik terang. Polisi menangkap 4 orang yang diketahui menyusup dan melakukan tindakan kerusuhan saat aksi itu berjalan.
Keempatnya adalah TZH (23), MAA (26), AR (21) dan FE (20). Selain melalukan kericuhan, kelompok mereka pada saat itu juga nekat merusak mobil polisi dan jejaknya tersebar luas di media sosial (medsos).
“Peringatan 1 Mei ini dicederai oleh tindakan para tersangka yang melakukan pengerusakan terhadap satu unit kendaraan patroli milik Polsek Kiaracondong, Polrestabes Bandung, serta melakukan tindakan pidana lainnya,” kata Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan saat rilis kasus di Mapolda Jabar, Selasa (6/5/2025).
Keempat orang itu ditangkap di rumahnya masing-masing. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka karena merusak mobil polisi, sedangkan satu orang lainnya dijadikan tersangka usai kedapatan membawa senjata tajam saat demo May Day.
“Salah satu tindakan yang sangat berbahaya adalah pelemparan bom molotov. Mereka menyiapkan sekitar 20 botol yang diisi bahan bakar, diberi sumbu kain, lalu dibakar dan dilempar. Ini sangat membahayakan dan merugikan masyarakat,” tegasnya.
“Semua proses ini kami lakukan berdasarkan alat bukti yang sah. Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas di wilayah kita agar Jawa Barat tetap aman, nyaman, dan masyarakatnya sejahtera,” tegasnya menambahkan.
Bukan hanya itu saja. Dari hasil pemeriksaan, petugas memastikan keempat tersangka ini bukan berstatus sebagai buruh ketika demo itu berujung kericuhan.
“Saya ingin menegaskan bahwa keempat orang ini bukan buruh. Inilah yang membuat saya sangat menyesalkan, di tengah kemeriahan Hari Buruh, muncul kelompok lain yang justru membuat kerusuhan,” ujarnya.
Rudi menyatakan, pihaknya masih mengidentifikasi asal-usul kelompok mereka. Sebab saat terjadinya kericuhan, kelompok ini ditengarai sudah merencanakan aksinya dengan membawa molotov yang dilempar ke arah kepolisian.
“Kami sedang mengidentifikasi, ini kelompok apa, siapa, dari mana asalnya, dan apa tujuannya. Saya tidak ingin hal ini berkembang dan terjadi lagi di wilayah Jawa Barat,” tegasnya.
Selain itu, Rudi menyatakan ada 3 anggota polisi yang terluka saat mengamankan demo tersebut. Dari hasil pemeriksaan, dari keempatnya ditemukan seseorang yang positif psikotropika.
“Ada. Dari hasil pemeriksaan, termasuk tes urine, kami juga menemukan barang-barang yang tidak pantas, termasuk yang berhubungan dengan seks bebas. Ini sangat tidak layak,” ungkapnya.
“Mohon dukungan. Saya sudah perintahkan untuk mengejar semua yang terlibat. Saya tidak mau hal ini terjadi lagi di tempat kita. Kami akan antisipasi betul-betul. Kelompok ini harus dihentikan,” pungkasnya.
Tiga tersangka perusakan mobil polisi yaitu TZH, AR dan terancam dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP dan Pasal 160 KUHP dengan ancama hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan MAA terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.