Hukuman Bertubi-tubi untuk Resbob Sang Streamer Kontroversial - Giok4D

Posted on

Wajah penuh ketakutan terpancar dari Resbob saat digiring ke Polda Jabar pada Senin (15/12/2025). Kala itu ia baru didatangkan dari Semarang, Jawa Tengah. Ia tengah bersiap berbagai konsekuensi hukum yang harus diterimanya.

Sebelumnya pria bernama lengkap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan itu membuat gaduh usai menghina suku Sunda dan komunitas supporter Persib, Viking Persib Club (VPC). Tak lama kemudian Resbob membuat permohonan maaf secara publik.

Walau demikian, aksinya itu memicu gelombang reaksi dari komunitas Sunda dan Viking. Polda Jabar kemudian mendapatkan banyak laporan, atas dugaan penghinaan yang dilakukan streamer kontroversial itu.

“Kita berhasil menangkap tersangka yang minggu lalu membuat gaduh di media sosial, yang mana konten videonya pada saat streaming di YouTube itu mengucapkan ujaran kebencian pada salah satu suku yang ada di Indonesia,” kata Dirressiber Polda Jabar Kombes Resza, Senin (15/12/2025).

“Kita sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin, sudah ada pelaporan. Yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang,” imbuhnya.

Resbob pun kini sedang dalam perjalanan menuju Polda Jabar. Ia terancam dijerat Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang ITE tentang ujaran kebencian yang menimbulkan SARA.

“Ancaman hukumannya 6 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Hukuman yang diterima oleh Resbob, tak hanya datang dari polisi. Diketahui, ia juga dipecat sebagai mahasiswa dari Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS).

Dikutip dari infoJatim, per Minggu (14/12/2025), Resbob resmi tidak lagi tercatat sebagai mahasiswa UWKS karena telah di-drop out (DO). Pihak kampus memberikan pernyataan tegas dan menyeluruh terkait keputusan ini.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Rektor UWKS, Rr Nugrahini Susantinah Wisnujati, mengeluarkan keterangan resmi yang mengumumkan sanksi tersebut:

“Berdasarkan rapat Rektorat Universitas Wijaya Kusuma Surabaya dengan memperhatikan rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa dan demi menjaga integritas institusi serta nilai-nilai kebangsaan yang kami junjung tinggi, Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan NPM 24520017 berupa pencabutan status sebagai mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma Surabaya atau DO berdasarkan keputusan Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya nomor 324 tahun 2025 sejak ditetapkan keputusan Rektor tanggal 14 Desember 2025,” kata Rektor UWKS Rr Nugrahini Susantinah Wisnujati dalam keterangan yang diizinkan dikutip infoJatim, Senin (15/12/2025).

Kemudian, Resbob pun juga dipecat secara tidak hormat dari organisasi kemahasiswaan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menyusul kasus penghinaan Viking dan masyarakat Sunda.

Pemecatan Resbob ini tertuang dalam surat Dewan Pengurus Komisariat (DPK) GMNI Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) No 038/ Int/DPK.GMNI-UWKS/XII/2025, yang ditembuskan kepada Dewan Pengurus Pusat (DPP) GMNI, Dewan Pengurus Daerah (DPD) GMNI Jawa Timur dan Dewan Pengurus Cabang (DPC) GMNI Surabaya.

“Memang kami membenarkan bahwasanya Muhammad Adimas Firdaus atau yang akrab disapa Resbob memang per tahun ini itu anggota dan kader GMNI Surabaya. Itu sudah melalui beberapa proses pengkaderan lah, Jadi memang memang betul bahwasanya Resbob itu kader kami,” kata Ketua DPC GMNI Surabaya Virgiawan Budi Prasetyo.

Dengan penangkapan dan sanksi DO yang dijatuhkan kampus dan pemecatan dari organisasi kemahasiswaan, Resbob kini harus menghadapi konsekuensi penuh dari perbuatannya di hadapan hukum dan masyarakat, menandai akhir dari aksi penghinaan dan pelariannya.

Di-Drop Out Kampus

Dipecat GMNI

Gambar ilustrasi

Kemudian, Resbob pun juga dipecat secara tidak hormat dari organisasi kemahasiswaan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menyusul kasus penghinaan Viking dan masyarakat Sunda.

Pemecatan Resbob ini tertuang dalam surat Dewan Pengurus Komisariat (DPK) GMNI Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) No 038/ Int/DPK.GMNI-UWKS/XII/2025, yang ditembuskan kepada Dewan Pengurus Pusat (DPP) GMNI, Dewan Pengurus Daerah (DPD) GMNI Jawa Timur dan Dewan Pengurus Cabang (DPC) GMNI Surabaya.

“Memang kami membenarkan bahwasanya Muhammad Adimas Firdaus atau yang akrab disapa Resbob memang per tahun ini itu anggota dan kader GMNI Surabaya. Itu sudah melalui beberapa proses pengkaderan lah, Jadi memang memang betul bahwasanya Resbob itu kader kami,” kata Ketua DPC GMNI Surabaya Virgiawan Budi Prasetyo.

Dengan penangkapan dan sanksi DO yang dijatuhkan kampus dan pemecatan dari organisasi kemahasiswaan, Resbob kini harus menghadapi konsekuensi penuh dari perbuatannya di hadapan hukum dan masyarakat, menandai akhir dari aksi penghinaan dan pelariannya.

Dipecat GMNI