Bandung –
Bulan Ramadan merupakan waktu istimewa bagi umat Islam untuk meningkatkan kualitas ibadah dan pengendalian diri. Selain menahan lapar dan haus sejak terbit fajar hingga terbenam matahari, umat Islam juga dituntut untuk menahan hawa nafsu serta menjaga sikap dan perbuatan. Puasa tidak hanya bernilai ibadah secara fisik, tetapi juga melatih pengendalian diri secara spiritual dan emosional. Apabila seseorang tidak mampu menjaga perilaku dan sikapnya selama Ramadan, maka nilai ibadah puasanya dapat berkurang, bahkan berpotensi batal.
Dalam kehidupan rumah tangga, muncul pertanyaan yang kerap menjadi perbincangan: bagaimana hukum suami istri yang bermesraan saat menjalankan ibadah puasa? Apakah tindakan tersebut dibolehkan, dimakruhkan, atau justru membatalkan puasa? Para ulama memiliki pandangan yang berbeda terkait persoalan ini, dengan tetap berlandaskan pada Al-Qur’an, hadis, serta tujuan utama ibadah puasa itu sendiri.
Pendapat Ulama tentang Hukum Bermesraan Saat Puasa
Secara umum, ulama sepakat bahwa hubungan suami istri memiliki tempat yang sah dalam Islam. Namun, dalam konteks puasa Ramadan, terdapat perbedaan pendapat mengenai batasan bermesraan yang diperbolehkan. Perbedaan pandangan ini terbagi ke dalam dua pendapat utama, yakni mubah (boleh) dan makruh, bahkan dapat menjadi haram dalam kondisi tertentu.
1. Bermesraan Hukumnya Mubah
Sebagian ulama berpendapat bahwa bermesraan antara suami dan istri saat berpuasa hukumnya mubah atau diperbolehkan, selama tidak disertai dengan syahwat yang berlebihan dan tidak mengarah pada hubungan intim. Bentuk bermesraan yang dimaksud seperti mencium kening, mencium tangan, atau berpelukan sebagai ekspresi kasih sayang, bukan sebagai pemicu nafsu seksual.
Pendapat ini merujuk pada beberapa riwayat hadis yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah melakukan hal serupa. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Sahih Muslim, Aisyah RA menyampaikan bahwa Muhammad pernah mencium dan bermesraan dengan istrinya saat berpuasa, namun beliau adalah sosok yang paling mampu menahan diri dan mengendalikan hawa nafsunya.
Aisyah RA berkata, “Rasulullah SAW pernah menciumku dalam keadaan berpuasa, dan beliau juga pernah bermesraan denganku saat berpuasa. Namun beliau adalah orang yang paling mampu menahan hawa nafsunya.” (HR Muslim)
Para ulama yang membolehkan juga mengqiyaskan perbuatan ini dengan orang yang berkumur-kumur ketika puasa. Selama tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam perut, maka puasanya tetap sah. Analogi ini dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan dari Umar RA, ketika ia bertanya kepada Rasulullah SAW tentang hukum mencium istri saat puasa. Rasulullah SAW kemudian mengibaratkannya seperti berkumur saat puasa, yang tidak membatalkan selama tidak melampaui batas.
2. Bermesraan Hukumnya Makruh
Di sisi lain, sebagian ulama memandang bahwa bermesraan saat berpuasa hukumnya makruh, terutama jika dikhawatirkan dapat membangkitkan syahwat dan mengarah pada hubungan intim. Pendapat ini menekankan pada esensi puasa sebagai ibadah yang menuntut pengendalian penuh terhadap hawa nafsu, baik fisik maupun seksual.
Meski Rasulullah SAW pernah bermesraan saat puasa, beliau melakukannya dengan penuh kendali dan tidak melampaui batas. Tidak semua orang memiliki kemampuan menahan diri seperti beliau. Oleh karena itu, ulama yang memakruhkan perbuatan ini khawatir bahwa bermesraan dapat menjadi pintu menuju perbuatan yang lebih jauh dan berpotensi membatalkan puasa.
Dalam penjelasan fikih, disebutkan bahwa apabila bermesraan menyebabkan keluarnya air mani, maka puasa dinyatakan batal. Konsekuensinya tidak ringan, yakni wajib mengqadha puasa serta membayar kafarat berupa puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang fakir miskin. Hal inilah yang menjadi dasar kehati-hatian sebagian ulama dalam memakruhkan bermesraan saat puasa.
Berdasarkan penjelasan para ulama, dapat disimpulkan bahwa bermesraan antara suami istri saat puasa pada dasarnya diperbolehkan selama tidak disertai dengan syahwat dan tidak mengarah pada hubungan intim. Namun, apabila dikhawatirkan tidak mampu mengendalikan diri, maka sebaiknya perbuatan tersebut dihindari demi menjaga kesempurnaan ibadah puasa.
Menjaga jarak dan menahan diri di siang hari Ramadan merupakan sikap kehati-hatian yang dianjurkan agar puasa tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga bernilai maksimal di sisi Allah SWT. Wallahu a’lam bish-shawab.







