- Hukum Menukar Uang Baru dalam Islam
- Ketentuan Terkait Tukar Uang dalam Islam
- Pendapat Ulama tentang Tukar Uang
- Praktik Jual Beli Uang di Lapangan
- Cara Menukar Uang Sesuai Syariat Islam
Praktik Penukaran dari Segi Uang yang Ditukar (Ma’qud ‘Alaih) Praktik Penukaran dari Segi Jasa yang Diberikan (Ijarah)
Bandung –
Menjelang hari raya Idul Fitri, pemandangan tumpukan uang kertas mulus di pinggir jalan menjadi hal yang lumrah ditemui. Masyarakat berbondong-bondong menukar sejumlah uang dengan nominal pecahan yang lebih kecil, seperti Rp5.000 hingga Rp20.000, untuk dibagikan sebagai salam tempel atau uang Lebaran kepada keluarga, kerabat, maupun tetangga. Penukaran uang baru sebenarnya bisa dilakukan secara resmi di Bank Indonesia melalui sistem antrean.
Namun, di Kota Bandung, lapak jual beli uang baru justru menjamur di pinggir jalan raya karena menawarkan kepraktisan. Pertanyaannya, bagaimana hukum praktik jual beli uang ini jika ditinjau dari sudut pandang syariat Islam? Untuk menjawab hal tersebut, merangkum ulasan mengenai hukum praktik ini berdasarkan kaidah hukum Islam dan pendapat para ulama.
Hukum Menukar Uang Baru dalam Islam
Dalam Islam, uang pada dasarnya berfungsi sebagai alat tukar dan pengukur nilai, bukan sebagai komoditas atau barang dagangan yang bisa diperjualbelikan demi meraup keuntungan semata.
Mengutip penelitian bertajuk “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Transaksi Jual Beli Uang Baru” oleh Tati Nurul Hayati (2022), praktik menukar uang sejenis dengan nominal yang tidak setara masuk ke dalam kategori riba. Hal ini merujuk pada sebuah hadis yang artinya:
“Jika emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum bur (gandum halus) ditukar dengan gandum bur, gandum syair (kasar) ditukar dengan gandum syair, kurma ditukar dengan kurma garam ditukar dengan garam, maka takarannya harus sama dan tunai. Siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan transaksi riba. Baik yang mengambil maupun yang memberinya sama-sama berada dalam dosa” (HR Ahmad no.11466 dan Muslim no.4148)
Melalui hadis di atas, dapat dipahami bahwa Nabi menjelaskan ketentuan dalam jual beli, salah satunya tukar-menukar uang yang sejenis. Riba jenis ini terjadi ketika ada pertukaran barang ribawi sejenis (dalam hal ini mata uang Rupiah dengan Rupiah) yang disertai dengan kelebihan atau tambahan nominal pada salah satu pihak.
Sebagai contoh, menukarkan uang tunai Rp100.000 dengan uang pecahan baru senilai Rp90.000. Para ulama umumnya berpendapat bahwa selisih Rp10.000 tersebut secara syariat dinilai sebagai kelebihan yang tidak dibenarkan, meskipun kedua belah pihak mengaku sepakat dan ikhlas. Dalam hal ini, Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 29 yang artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu”
Ayat tersebut menjelaskan mengenai transaksi yang mencantumkan prinsip saling rida. Namun, saling rida dalam transaksi hanya berlaku pada perkara yang halal, seperti jual beli barang dan jasa. Sementara itu, transaksi haram seperti riba tidak mengenal ketentuan saling rida. Meskipun kedua belah pihak sepakat, hal itu tidak akan mengubah hukum dasar keharamannya.
Ketentuan Terkait Tukar Uang dalam Islam
Konsep pertukaran mata uang dalam fikih muamalah dikenal dengan istilah al-sharf. Agar transaksi ini terhindar dari jerat riba, hukum Islam menetapkan aturan yang sangat ketat. Terdapat beberapa syarat utama yang wajib dipenuhi oleh umat Islam ketika hendak menukarkan mata uang yang sejenis:
Tamatsul, yang berarti nilainya harus sama persis atau setara secara kuantitas. Uang dengan nilai Rp100.000 wajib ditukar dengan pecahan yang total akumulasinya mutlak Rp100.000, tanpa ada pemotongan sepeser pun.
Taqabudh, yaitu transaksi wajib dilakukan secara tunai dan proses serah terima terjadi di tempat pada saat itu juga. Tidak boleh ada penundaan waktu atau sistem utang-piutang dalam pertukaran uang sejenis.
Apabila mata uang berlainan jenis, maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai. Tidak boleh ada komisi ataupun tambahan, kecuali merupakan biaya untuk jasa yang sah sesuai syariat.
Pendapat Ulama tentang Tukar Uang
Dilansir dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan NU Online, disebutkan bahwa dalam mazhab Syafi’i, Hanafi, dan sebagian pendapat dalam mazhab Hambali, penukaran uang Lebaran diperbolehkan selama dilakukan secara kontan dan tidak berbasis utang. Adapun beberapa pendapat mengenai penukaran uang Lebaran yaitu:
Praktik Penukaran dari Segi Uang yang Ditukar (Ma’qud ‘Alaih)
Praktik penukaran uang yang dilakukan dengan adanya tambahan nominal yang berbeda dari jumlah uang yang ditukarkan sehingga mengambil margin keuntungan adalah haram. Kelebihan uang dalam tukar-menukar mata uang sejenis dipandang sebagai praktik memakan harta orang lain secara batil.
Praktik Penukaran dari Segi Jasa yang Diberikan (Ijarah)
Praktik penukaran uang yang dilakukan dengan melihat sudut pandang penyedia jasa, sebagian pihak menganggap bahwa hal itu adalah upah atas jasa antre atau biaya penyediaan (akad ijarah). Hal ini juga merujuk pada keterangan dalam kitab Fathul Mujibil Qarib, halaman 123:
“الإِجَارَةُ فِي الحَقِيقَةِ هِيَ بَيْعٌ، وَلَكِنَّ الفَرْقَ بَيْنَهُمَا أَنَّ الإِجَارَةَ تَقْبَلُ تَقْيِيدَ الزَّمَنِ. وَمَحَلُّ الإِجَارَةِ لَيْسَ العَيْنَ (البِضَاعَةَ)، بَلْ مَنْفَعَةُ العَيْنِ أَوْ مَنْفَعَةُ العَمَلِ (النَّشَاطِ).”
Artinya: Ijarah (sewa) sebenarnya adalah jual-beli, hanya bedanya ijarah menerima pembatasan tempo. Produk pada ijarah bukan pada barang, tetapi manfaat (jasa) dari sebuah barang atau jasa dari sebuah tenaga (aktivitas).
Jika memang berniat memberikan upah, akadnya harus dipisah secara jelas. Selain itu, nominal upah jasa tidak boleh dihitung berdasarkan persentase dari jumlah uang yang ditukarkan, melainkan harus berupa biaya jasa yang tetap (flat).
Praktik Jual Beli Uang di Lapangan
Realitas yang terjadi di lapangan saat menjelang Lebaran, khususnya di titik-titik keramaian Kota Bandung, menunjukkan pola yang sangat transaksional. Para penyedia jasa memajang tumpukan uang baru di dalam plastik bening dan mematok tarif khusus untuk setiap kelipatan tertentu.
Masyarakat yang enggan mengantre panjang di layanan perbankan resmi kerap memaklumi tarif tambahan tersebut. Padahal, para ulama mengingatkan bahwa normalisasi terhadap transaksi semacam ini dapat berpotensi menyuburkan praktik yang bertentangan dengan prinsip keadilan ekonomi Islam.
Misalnya, seseorang ingin menukar Rp100.000 dalam bentuk pecahan kecil, tetapi hanya mendapatkan Rp90.000 karena ada biaya jasa Rp10.000. Hal ini termasuk dalam kategori riba yang dilarang dalam Islam karena terdapat kelebihan uang yang tidak sah.
Cara Menukar Uang Sesuai Syariat Islam
Agar tradisi berbagi rezeki saat Idul Fitri tetap membawa keberkahan secara utuh, umat Islam perlu menempuh jalur penukaran yang selaras dengan syariat. Cara paling aman dan dijamin kehalalannya adalah:
Menukarkan uang secara langsung melalui loket resmi atau laman PINTAR yang disediakan oleh Bank Indonesia (BI) atau bank-bank umum yang membuka layanan kas keliling.
Jika menukar uang melalui seseorang, pastikan pertukaran uang dilakukan dengan nominal yang pas tanpa potongan sedikit pun. Kecuali jika ingin memberikan apresiasi atas jasa orang yang telah membantu menukarkan uang tersebut, dengan syarat akadnya terpisah dari transaksi penukaran.
Penting untuk memahami hukum praktik jual beli uang baru dalam Islam agar transaksi yang dilakukan sesuai dengan prinsip syariat. Demikian rangkuman informasi mengenai hukum praktik jual beli uang dalam Islam dan pendapat para ulama. Semoga bermanfaat!







