Bandung –
Rencana pembentukan holding BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Barat memasuki babak baru. Studi kelayakan atau feasibility study (FS) telah rampung dan kini sudah dikirim ke Kementerian Dalam Negeri sebagai salah satu syarat administratif pembentukan badan usaha milik daerah dalam format *holding.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Herman Suryatman menjelaskan proses penyusunan FS dilakukan secara serius dengan melibatkan pihak profesional.
“Kami sudah melakukan pendalaman feasibility dan melibatkan dari BA Center, Burhanuddin Abdullah Center, profesional. Membantu kami melakukan feasibility study. Kemarin sudah kami kirimkan ke Kementerian Dalam Negeri,” ujar Herman, Rabu (25/2/2026).
Dari total 37 BUMD milik Pemprov Jabar, sebanyak 28 bergerak di sektor keuangan dan 9 di sektor nonkeuangan. Selain Bank BJB, sebanyak 36 BUMD masuk dalam skema rencana holding. Herman menegaskan, meski berbentuk holding, pembentukannya tetap harus mengikuti regulasi yang berlaku.
“Jadi tetap mengikuti PP maupun Permendagri, terkait dengan BUMD. Kami buat feasibility study dan tentu berdasarkan RPJMD,” ucapnya.
Fokus Awal ke BUMD Nonkeuangan
Hasil evaluasi menunjukkan sejumlah kelemahan, terutama pada aspek analisis investasi dan pengelolaan aset. Karena itu, skema holding diharapkan bisa menjadi solusi konsolidasi agar kinerja lebih optimal dan terintegrasi.
Namun untuk sektor keuangan, langkahnya tidak bisa diambil serta-merta. Herman menyebut perlu komunikasi intensif dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Jadi sementara kami fokus ke 9 BUMD yang non-keuangan, kalau memungkinkan nanti holding semuanya. Atau bisa jadi nanti dibagi dua, satu holding non-keuangan, kemudian ada yang keuangan,” ucapnya.
Khusus Bank BJB, Herman memastikan bank tersebut tidak masuk dalam skema holding. Statusnya sebagai bank sistemik dan perusahaan terbuka membuat prosesnya jauh lebih kompleks.
“Jadi bjb tidak masuk. Berarti tinggal 27 lembaga Keuangan, apakah gabung di 9 (BUMD non-keuangan), atau konsolidasi tersendiri, nah ini masih masih kita diskusikan dengan OJK,” katanya.
Nama Sanggabuana Menguat
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi disebut menargetkan proses holding ini bisa segera difinalisasi setelah rekomendasi dari Kemendagri turun. Tahapan berikutnya adalah pembahasan bersama Bapemperda DPRD Jabar untuk penyusunan peraturan daerah.
“Harapan kami pertengahan tahun ini. Paling telat Agustus sudah bisa diluncurkan,” ujarnya.
Soal identitas holding, nama yang diusulkan sudah mengerucut. Herman mengungkapkan, gubernur telah mengantongi nama Sanggabuana untuk entitas baru tersebut. Nama itu akan dibahas dan ditetapkan bersama DPRD dalam bentuk peraturan daerah.
“Jadi kami ajukan dua Perda. Perda pembentukan Sanggabuana Holding, kedua Perda tentang penyertaan modal,” tandasnya.






