Bandung –
Lembaran baru kasus penghinaan terhadap Suku Sunda yang dilakukan stramer Resbob telah dimulai. Pria dengan nama lengkap Adimas Firdaus Putra Nasihan itu akan segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin, 23 Februari 2026.
Berkas kasus Resbob telah dinyatakan lengkap dan teregister di PN Bandung dengan nomor 92/Pid.B/2026/PN Bdg. Kejaksaan bahkan sudah meminta supaya Resbob dihadirkan langsung di persidangan.

“Dalam surat pelimpahan tersebut kami meminta Ketua Pengadilan Negeri Bandung segera menetapkan hari persidangan untuk mengadili perkara tersebut dan menetapkan pemanggilan terdakwa serta saksi-saksi,” kata Kasi Intel Kejari Kota Bandung Alex Akbar, Jumat (13/2/2026).
Alex memastikan berkas dakwaan Resbob sudah lengkap untuk dibacakan di persidangan. Kejari Kota Bandung bahkan meminta agar Resbob dipindahkan tahanannya dari Polda Jawa Barat ke Rutan Kebon Waru Bandung.
“Kemudian (dalam surat pelimpahan tersebut) kami juga meminta Ketua PN Bandung mengeluarkan penetapan untuk tetap menahan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob di rutan kelas 1A Bandung,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Polda Jabar telah menetapkan Resbob sebagai tersangka pada Desember 2025 atas kasus penghinaan Suku Sunda. Dia sempat kabur ke Surabaya, Solo, lalu diciduk saat berada di Ungaran, Semarang.
Setelah jadi tersangka, Resbob dijerat Pasal 243 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya yaitu empat tahun kurungan penjara.






