Pemandangan berbeda nantinya akan dirasakan di sekitar area Alun-alun Bandung. Masjid Raya Bandung yang selama 23 tahun menyandang titel sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat, sekarang sudah berakhir setelah statusnya dicabut.
Pencabutan status itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188/Kep.5-Kesra/2026 yang ditetapkan di Bandung pada 7 Januari 2026. Dengan kebijakan ini, masjid yang berlokasi di jantung Kota Bandung itu tak lagi menyandang status sebagai Masjid Raya tingkat provinsi dan statusnya hanya menjadi Masjid Agung Bandung.
Pencabutan ini sekaligus membatalkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1055-Yansos/2002 yang sejak tahun 2002 mengukuhkan Masjid Agung Bandung sebagai Masjid Raya Jawa Barat. Artinya, selama 23 tahun, keputusan tersebut menjadi dasar hukum pengelolaan masjid oleh pemerintah provinsi.
Dalam Kepgub itu, Pemprov Jabar menilai perlu adanya penyesuaian kebijakan pengelolaan masjid, terutama terkait status kepemilikannya. Masjid Agung Bandung diketahui berdiri di atas tanah wakaf sehingga pengelolaannya dinilai perlu kembali diselaraskan dengan prinsip dan tujuan wakaf.
“Bahwa untuk mengoptimalkan pengelolaan masjid sesuai dengan tujuan wakaf dan kemandirian umat, perlu dilakukan pencabutan status Masjid Raya pada Masjid Agung Bandung,” bunyi salah satu pertimbangan dalam Kepgub tersebut dilihat infoJabar, Kamis (8/1/2026).
Pemprov Jawa Barat menegaskan, langkah ini bukan tanpa dasar hukum. Keputusan pencabutan status Masjid Raya mengacu pada sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah hingga Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf beserta peraturan turunannya.
Selain itu, kebijakan ini juga lahir dari proses evaluasi. Salah satu rujukannya adalah hasil Rapat Koordinasi Pembahasan Pengelolaan Manajemen Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat yang digelar pada 12 September 2025. Rapat tersebut menjadi titik awal peninjauan ulang pola pengelolaan masjid ke depan.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Dalam diktum kesatu keputusan gubernur itu ditegaskan bahwa Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1055-Yansos/2002 secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Konsekuensinya, seluruh ketentuan yang sebelumnya melekat pada status Masjid Raya Provinsi Jawa Barat pun berakhir.
“Keputusan Gubernur Nomor 451.2/Kep.1055-Yansos/2002 Jawa Barat tentang Pengukuhan Masjid Agung Bandung Menjadi Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tegas diktum satu Kepgub itu.
Selanjutnya, pada diktum kedua dijelaskan bahwa pengelolaan Masjid Agung Bandung dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf. Artinya, pengelolaan masjid sepenuhnya kembali mengikuti mekanisme wakaf.
Sementara itu, diktum Ketiga menegaskan bahwa keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dengan demikian, terhitung sejak 7 Januari 2026, Masjid Agung Bandung secara resmi tidak lagi berstatus sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat.
Sebelum status Masjid Raya Bandung dicabut, Pemprov Jabar telah menghentikan pendanaan operasional rutin mulai akhir 2025. Alasannya karena status masjid sebagai aset wakaf, sehingga Pemprov Jabar tidak lagi memiliki kewenangan hukum untuk menyalurkan dana rutin agar tidak melanggar regulasi.
Saat itu, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Jabar, Andrie Kustria Wardana menegaskan kebijakan ini bukan bentuk lepas tangan pemerintah. Penghentian dukungan operasional murni didasari pertimbangan regulasi terkait kepemilikan aset.
“Pihak nazir menyatakan kewenangan aset ada pada mereka sebagai pemilik wakaf. Namun, hal ini berbenturan dengan regulasi (pendanaan pemerintah). Maka, secara formal dukungan rutin bulanan dari Pemprov kami hentikan karena berpotensi melanggar aturan,” ujar Andrie.
Andrie menjelaskan, pembahasan mekanisme pengelolaan Masjid Raya Bandung telah berlangsung sejak pertengahan 2025. Pemprov dan pihak nazir menyepakati bahwa status masjid bukan aset Pemprov Jabar, melainkan aset wakaf.
“Jadi, poinnya bukan Pemprov mundur. Pembahasan ini sudah lama, sejak Juni 2025. Kami sampaikan, jika nazir mengelola penuh, otomatis kami harus menarik beberapa item belanja langsung,” katanya.
Meski pendanaan rutin disetop, Andrie memastikan pemerintah tidak sepenuhnya memutus dukungan terhadap aktivitas Masjid Raya Bandung. Namun, bentuk dukungan ke depan wajib menyesuaikan skema pembiayaan yang diperbolehkan undang-undang.
“Dukungan pemerintah bisa melalui mekanisme belanja hibah atau bantuan lainnya. Kami tetap berkomitmen karena fungsi peribadatan adalah tanggung jawab bersama, baik Pemprov, Pemkot Bandung, maupun Kanwil Kemenag Jabar dan Kantor Kemenag Kota Bandung,” tutur Andrie.







