Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) mengonfirmasi adanya 19 kasus eksploitasi terhadap perempuan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga dijebak menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Dubai, Uni Emirat Arab. Kasus ini terjadi dalam kurun waktu dua bulan pertama tahun 2025 dan memicu keprihatinan luas, terutama karena diduga melibatkan jaringan sesama warga Indonesia.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Kemenlu, Judha Nugraha, menyampaikan bahwa laporan tersebut diterima oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Dubai selama periode Januari-Februari 2025.
“KJRI Dubai telah menerima dan menindaklanjuti 19 kasus PMI yang dieksploitasi sebagai PSK,” kata Judha dalam keterangan resmi pada Selasa (15/4/2025).
Dari total kasus yang ditangani, tujuh korban telah berhasil dipulangkan ke Indonesia, sementara 12 lainnya masih menunggu proses hukum di Dubai. Para korban yang masih menjalani proses hukum saat ini berada dalam perlindungan shelter KJRI Dubai.
“Sedang 12 lainnya masih berproses penegakan hukumnya dan saat ini ditampung di shelter KJRI Dubai,” tambah Judha.
Kasus ini mencuat ke publik setelah video pengakuan salah satu korban, Eni Roheti, viral di media sosial. Dalam video tersebut, Eni mengaku bahwa banyak perempuan Indonesia dijebak oleh sesama warga Indonesia untuk bekerja sebagai PSK di Dubai. Mereka dijual ke warga negara asing seperti orang Bengali dan warga negara lainnya.
“Saya memohon sekali kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto atau pemerintah Indonesia untuk bantuannya kepada TKW-TKW yang kena jual di Dubai ini oleh sesama (orang) Indonesia untuk dijadikan PSK, dijual ke orang Bengali atau negara lain dengan kerja paksa,” ujar Eni.
Kemenlu menjelaskan bahwa modus perdagangan orang (TPPO) yang digunakan adalah dengan menawarkan pekerjaan sebagai Pekerja Laksana Rumah Tangga (PLRT) dengan gaji tinggi. Setelah korban setuju untuk kabur dari majikan resmi, mereka justru dijual ke mucikari dan dipaksa bekerja di tempat prostitusi.
“Namun ternyata mereka kemudian dibawa ke mucikari dan dipekerjakan di tempat prostitusi sebagai PSK,” jelas Judha.
Menanggapi kasus ini, KJRI Dubai bekerja sama dengan Criminal Investigation Division Kepolisian Dubai dalam proses penyelamatan dan penegakan hukum terhadap para pelaku perdagangan orang. KJRI juga telah mengaktifkan layanan hotline dan shelter khusus untuk menangani kasus-kasus darurat perdagangan manusia.
Baca selengkapnya di .