Hari-hari seorang mahasiswa asal Ciamis berinisial F (27) kini berakhir dengan tragis. Dia sekarang harus mendekam di tahanan setelah tega melakukan aksi biadab dengan mencabuli hingga 13 anak-anak di wilayahnya.
Padahal, F dalam kesehariannya dikenal sebagai influencer sekaligus motivator di Ciamis. Tapi, hasrat seksual ternyata merubahnya menjadi seorang predator yang mencabuli 13 anak lelaki yang masih berstatus sebagai pelajar.
Semuanya bermula dari penangkapan F oleh Polres Ciamis pada pekan lalu karena mendapat laporan dari orang tua korban. Dari hasil pemeriksaan saat itu, korban pencabulan yang F lakukan merupakan pelajar yang berusia 14-15 tahun.
Setelah merampungkan penyelidikan, F kemudian dihadirkan ke publik pada Senin (12/5/2025) di Mapolres Ciamis. Ternyata, F bisa mengenal 13 korbannya saat menjadi motivator di sekolah korban karena mereka semua bersekolah di tempat sama.
“Tersangka dikenal lingkungan setempat, memberikan motivasi soal kenakalan remaja, antinarkoba dan juga miras,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Akmal di Mapolres Ciamis.
Tak hanya itu saja. Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa tersangka dikenal mempunyai kelebihan dalam menjalin komunikasi yang menjadi pintu masuk untuk kenal dengan para siswa.
“Datang ke sekolah mengajukan diri supaya diberi kesempatan untuk komunikasi dengan murid, gerakan antinarkoba, kenakalan remaja, mengaku sebagai mahasiswa fakultas hukum,” tuturnya.
Polisi menangkap F setelah mendapat laporan dari orang tua korban yang disebut mendapatkan kekerasan fisik dari si pelaku. Ternyata setelah didalami, korban-korban itu rupanya mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka.
“Anak korban mengalami luka akibat kekerasan fisik yang dilakukan tersangka. Kemudian pada saat ke rumah, orang tua korban curiga melihat anaknya mengalami luka dan lebam di wajah. Orang tua kemudian melapor ke pihak sekolah. Lalu diantar pihak sekolah, orang tua melaporkan penganiayaan ke Polres Ciamis,” ujar Akmal.
Akibat perbuatannya, F kini sudah dipenjara dan dijerat pasal berlapis. Mulai dari Pasal 76C Jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia pun terancam pidana 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.