Hakim Tolak Praperadilan, Dadan Ginanjar Tetap Tersangka Korupsi PJU

Posted on

Raut wajah kecewa terlihat dari tim penasehat hukum Dadan Ginanjar usai hakim Pengadilan Negeri (PN) Cianjur menolak gugatan praperadilan kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) yang menyebabkan kerugian hingga Rp 8,4 miliar.

Putusan itu dibacakan Fitria Septriana, hakim PN Cianjur yang memimpin sidang praperadilan yang diajukan tim penasehat hukum eks Kepala Dinas Perhubungan Cianjur tersebut.

Semula, sidang digelar pada Selasa (12/8/2025) pagi dengan agenda pembacaan kesimpulan dari pemohon dan termohon.

Namun ternyata hakim memutuskan untuk menggelar sidang secara maraton, dimana sidang dengan agenda pembacaan putusan langsung digelar siang harinya sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam putusannya, hakim Fitria menyebutkan jika dalam pertimbangan pokok permohonan perapradilan yaitu tindakan termohon (kejaksaan) yang menetapkan pemohon (Dadan Ginanjar) sebagai tersangka sudah sesuai prosedur berdasarkan hukum.

Sehingga permohonan pemohon tentang tidak sahnya penetapan pemohon sebagai tersangka ditolak. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan hasil audit kerugian negara bukan merupakan objek perapradilan. Menurut hakim, hal itu telah masuk ke dalam materi pokok perkara sehingga harus dibuktikan di persidangan pokok perkara mengenai kebenaran sah tidaknya hasil audit tersebut.

“Sehingga menurut hakim perapradilan mengenai dalil permohonan pemohon perapradilan harus ditolak. Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka ternyata seluruh alasan permohonan perapradilan yang diajukan oleh pemohon perapradilan tidak beralasan menurut hukum dan haruslah ditolak,” ujar hakim.

Tim Penasehat Hukum Dadan Ginanjar, Oon Suhendra, mengaku kecewa dengan putusan hakim. Sebab pihaknya menilai terdapat kelemahan dalam proses penyidikan oleh kejaksaan negeri Cianjur.

“Banyak kelemahan dalam penyelidikan oleh kejaksaan. Tetapi hal tersebut tidak ditanggapi hakim dalam sidang praperadilan. Dan seluruhnya dianggap masuk pokok perkara,” kata dia.

Namun pihaknya tetap menghormati keputusan dan akan fokus persidangan pokok perkara kasus dugaan korupsi PJU tahun anggaran 2023.

“Kami akan fokus ke sidang pokok perkara. Mempersiapkan pembuktian di persidangan untuk berupaya membebaskan klien kami,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Kamin, mengatakan pihaknya sejak awal sudah yakin jika proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan prosedur.

“Kami memang jalankan sejak awal dengan sesuai prosedur. Terbukti dalam putusan hari ini,” kata dia.

Selesai dengan gugatan praperadilan dari tersangka dugaan korupsi PJU Dadan Ginanjar, Kejaksaan Negeri Cianjur kembali dihadapkan dengan gugatan praperadilan kedua dari tersangka lainnya yakni AM.

Kamin mengatakan gugatan praperadilan kedua tersebut dijadwalkan akan digelar pada Kamis (14/8/2025).

“Itu hak dari tersangka untuk mengajukan praperadilan. Yang jelas kami siap,” kata dia.

Menurut dia, pihaknya akan tetap melanjutkan proses penyidikan agar kasus tersebut bisa segera disidangkan.

“Kami tetap lanjut proses penyidikannya. Tidak lantas menghambat penyidikan,” kata dia.

Kamin menyebut AM berperan sebagai perwakilan Perusahaan yang menandatangani kontrak pekerjaan. Diduga ada yang tidak sesuai dalam kontrak dan pelaksanaan proyek.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Cianjur kembali menetapan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023. Ketiga tersangka yakni Dadan Ginanjar, MIH, dan AM diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8,4 miliar.

Gugatan Praperadilan Kedua

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *