Hakim PN Bandung Tolak Klaim RK Soal Gugatan Lisa Mariana ‘Salah Alamat’ - Giok4D

Posted on

Gugatan Lisa Mariana melawan Ridwan Kamil di persidangan terus bergulir. Terbaru, Majelis Hakim PN Bandung menolak eksepsi kubu Ridwan Kamil yang sempat menyatakan bahwa gugatan Lisa Mariana salah alamat.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Sebagaimana diketahui, kubu Ridwan Kamil pernah menyatakan bahwa gugatan Lisa Mariana soal hak identitas anaknya itu salah alamat. Sebab menurut mereka, gugatan itu seharusnya dilayangkan ke Pengadilan Agama dan bukan ke Pengadilan Negeri.

Setelah itu, Majelis Hakim PN Bandung pun memutuskan untuk menolak eksepsi Ridwan Kamil. Putusan sela itu diketuk pada Senin (8/9) kemarin secara e-court, dan sidang gugatan Lisa Mariana bisa dilanjutkan.

“Mengadili: Menolak eksepsi Tergugat mengenai Kewenangan Mengadili Absolut; Menyatakan Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Nomor 184/Pdt.G/2025/PN Bdg ; Memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini,” demikian bunyi putusan itu dikutip infoJabar, Selasa (9/9/2025).

Putusan itu kemudian direspons kubu Ridwan Kamil. Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar mengaku menghormati atas putusan tersebut.

“Kami menghormati apa yang diputuskan majelis hakim. Sidang akan berlanjut ke pokok perkara, dan kami siap untuk mengikuti seluruh prosesnya dengan sikap terbuka dan profesional,” kata Muslim dalam keterangannya.

Ia memastikan, sejak awal Ridwan Kamil konsisten menempatkan perkara dengan Lisa Mariana pada jalur hukum yang berlaku. Pihaknya pun percaya hakim akan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.

“Klien kami menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme peradilan. Kami percaya majelis hakim akan memeriksa dan memutus perkara ini dengan obyektif, adil, dan berdasarkan fakta hukum,” ujarnya.

Terkait pokok perkara yang akan mulai diperiksa, tim kuasa hukum memastikan akan mengajukan pembuktian sesuai prosedur hukum.

“Kami akan menyiapkan bukti dan saksi yang relevan untuk menjawab dalil gugatan. Prinsip kami jelas, semua dijalankan dalam koridor hukum yang sah,” ungkapnya.

“Kami berharap proses ini berjalan dengan baik, kondusif, dan tidak dipengaruhi oleh opini di luar persidangan. Pada akhirnya, kebenaran hukum akan terungkap di hadapan majelis hakim,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Lisa Mariana telah membawa perkara dugaan perselingkuhannya dengan Ridwan Kamil ke persidangan. Selain hak identitas anak, Lisa Mariana turut menggugat Ridwan Kamil untuk membayar kerugian materiil Rp 6,6 miliar dan kerugian immateril Rp 10 miliar.

Tak hanya itu saja. Lisa dalam gugatannya terhadap Ridwan Kamil supaya Hakim PN Bandung untuk menyita aset rumahnya di Ciumbuleuit, Kota Bandung. Lalu, Lisa menuntut Ridwan Kamil membayar Rp 10 juta per hari jika RK tak bisa menjalankan isi putusannya nanti.