Bandung –
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak eksepsi Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob. Putusan sela ini membuat sidang penghinaan terhadap Suku Sunda berlanjut ke pemeriksaan materi pidana.
Putusan sela ini dibacakan di PN Bandung, Senin (9/3/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat (Jabar) Sukanda mengatakan, hakim menolak perlawanan Resbob dan menyatakan dakwaan jaksa sudah sesuai dengan ketentuan.
“Perlawannya ditolak, dan sesuai ketentuan bahwa hasil dakwaan kami itu sudah sesuai dengan ketentuan. Jadi intinya bahwa Pengadilan negeri Bandung ini berhak untuk mengadili perkara ini dan melanjutkan perkara ini,” katanya.
Resbob sebelumnya melawan setelah menuding dakwaan JPU prematur. Salah satu poin yang dia singgung saat itu adalah tempat kejadian perkara (TKP) kasus penghinaan terhadap Suku Sunda yang terjadi di Surabaya.
Resbob pun meminta peradilannya dialihkan dari Bandung ke PN Surabaya. Alasan terbesarnya karena kubu Resbob menilai bahwa dua dari tiga saksi utama berada di Kota Pahlawan.
Namun kini, perlawanannya gugur di tengah jalan. Setelah eksepsinya ditolak, JPU berencana menghadirkan 8 saksi dan 3 saksi ahli untuk agenda pemeriksaan kasus Resbob.
“Sama nanti sedikit ada ahli kita forensik kita dihadirkan,” ungkap Sukanda.
Sidang selanjutnya diagendakan digelar pada Rabu (11/3/2026) mendatang. Sukanda memastikan JPU sudah siap untuk menghadirkan para saksi dalam kasus penghinaan terhadap Suku Sunda tersebut.
“Intinya ini adalah saksi fakta-fakta yang mengetahui uploadan dari Resbob itu. Itu kan di Bandung ya, jadi saksi-saksi itu yang mengetahui tentang uploadnya si Rebob itu menyatakan bahwa ini (penghinaan terhadap) orang Sunda,” pungkasnya.
Video Polisi Buru Resbob yang Diduga Hina Sunda dan ‘Viking’“







