Seorang guru ngaji berinisial H (53) ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi. Ia diduga menjadi pelaku pemerkosaan terhadap delapan santriwati yang merupakan anak-anak didiknya sendiri.
Ironisnya, perbuatan itu dilakukan di lingkungan yang semestinya menjadi ruang aman dan suci bagi para santri.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban dan keluarga. Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya melacak keberadaan H yang diketahui melarikan diri hingga ke wilayah Kalimantan Selatan. Di sana ia diamankan tanpa perlawanan.
“Kami telah berhasil mengamankan seorang tersangka terkait kasus dugaan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Tersangka yang berprofesi sebagai guru ngaji ini diduga telah melakukan perbuatan tersebut terhadap delapan santriwatinya,” kata Kepala Satreskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, Rabu (30/4/2025).
Kasus ini, menurut Hartono, bukan hanya kejahatan seksual, tapi juga mengandung manipulasi kepercayaan. Tersangka disebut-sebut menggunakan dalih ritual pengobatan untuk melancarkan aksinya. Korban sendiri diketahui berusia 14 sampai 17 tahun.
“Saat ini kami masih mendalami motif tersangka, sehingga diduga melakukan perbuatan rudapaksa kepada para korban yang tidak lain adalah anak murid dari pelaku,” jelas Hartono.
Menambahkan, Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman, menjelaskan bahwa kepolisian telah mengantongi sejumlah barang bukti.
“Penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi dan korban, dokumen kependudukan, hasil visum et repertum, petunjuk, keterangan ahli, serta keterangan tersangka,” ujarnya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Aah menambahkan, peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2020 dan sempat tenggelam karena pelaku langsung melarikan diri.
Kini, setelah berhasil ditangkap, proses penyidikan terhadap kasus tersebut kembali dilanjutkan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi.