Terduga pelaku dalam kasus dugaan pelecehan seksual di Surade untuk pertama kalinya buka suara melalui kuasa hukumnya. Selama ini identitas terduga pelaku tidak pernah diungkap ke publik, namun pihak kuasa hukum menyebut inisial klien mereka, ES.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum dalam penjelasan resminya saat diwawancarai infoJabar melalui sambungan telepon, Kamis (20/11/2025).
Kuasa hukum menyebut ES saat ini ditempatkan di rumah aman. Langkah itu diambil setelah muncul pesan singkat dan percakapan WhatsApp bernada ancaman, termasuk ajakan penggerebekan yang mulai beredar di media sosial.
“Kemarin sempat ada beberapa sms dan wa chating yang berisi ancaman, juga ada arahan seperti ajakan untuk melakukan penggerebekan. Segala macam di media soal mulai beredar, begitu kan. Karena kemarin saat kita enggak ada respons dari pihak klien saya, bola liar itu semakin besar. Jadi, untuk saat ini klien sedang dalam rumah aman, kita bilangnya begitu ya. Kita memastikan klien kita ada, tidak melarikan diri,” kata Sukma Regian, kuasa hukum ES saat dihubungi infoJabar.
Sukma juga membantah seluruh klaim GM dan pihak lainnya terkait kliennya.
“Untuk saat ini, kita dari kuasa hukum ES, setelah hasil wawancara awal kemarin dan pengumpulan bukti-bukti dari pihak ES. Kami untuk saat ini secara tegas menolak semua klaim yang diucapkan pelapor, dalam hal ini ibu GM. Tapi di luar itu kami menghargai setiap langkah yang diambil ibu GM, baik itu pelaporan, pencarian pendampingan, dan segala macam iya kan,” ujarnya.
“Untuk itu saat ini kita tidak akan bersikap seperti apa-apa dan menghargai proses yang ada. Paling untuk bagaimana kelanjutan ke depannya, kita nunggu hasil penyelidikan juga dari kepolisian seperti apa nantinya. Karena dari polisi juga belum memutuskan apakah klien kami telah dan akan ditetapkan sebagai tersangka atau bagaimana. Karena polisi juga baru menerima laporan kemarin, masih mencari alat bukti, seperti itu,” tuturnya.
“Tindakan yang akan kita ambil, kita melihat dulu seperti apa perkembangan penyelidikan dari pihak kepolisian. Secara tegas kita menolak semua klaim ibu GM, pernyataan oleh Rumah Literasi Merah Putih dan KNPI tentang istilah mucikari dan sebagainya seperti itu,” jelasnya menambahkan.
Sukma juga membantah kabar beredar soal kliennya yang dipecat dari pekerjaannya.
“Untuk pemecatan, kita belum menerima secara resmi ya. Baru statemen di media, di beberapa media yang kemarin mengangkat. Katanya sudah melakukan wawancara dengan pihak sekolah, tetapi pihak klien kami sampai saat ini belum menerima surat apa pun terkait penonaktifan atau pemecatan beliau,” ungkapnya.
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
Sukma menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Sukabumi dan menunggu hasil penyelidikan sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.







