Setelah insiden longsor yang merenggut belasan korban jiwa di kawasan Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon pada 30 Mei 2025 lalu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mencabut izin dari empat usaha tambang.
Dedi mengungkapkan, tiga perusahaan yang dicabut izinnya dinilai melanggar kaidah pertambangan dan aturan perizinan berbasis risiko. Ia juga meminta Pemkab Cirebon segera meninjau ulang tata ruang wilayah yang memungkinkan aktivitas tambang di daerah rawan bencana.
“Saya sudah menutup semua tambang dan izinnya sudah dicabut sejak malam. Saya minta Pemerintah Kabupaten Cirebon segera mengubah tata ruang wilayahnya, dan meminta Perhutani mencabut seluruh ASO (kerja sama pertambangan) serta mengembalikannya menjadi kawasan hutan,” ujar Dedi, Minggu (1/6/2025).
Dedi menyebut, pencabutan izin itu didasarkan pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan.
“Ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Jawa Barat dalam mengembalikan keseimbangan ekologi dan menjaga keselamatan warga yang tinggal di wilayah rawan bencana,” jelasnya.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Berikut daftar tiga perusahaan dan empat izin usaha tambang yang dicabut izinnya:
1. Koperasi Konsumen Pondok Pesantren Al-Ishlah
Jenis Izin: Izin Operasi Produksi
Nomor: 540/63/29.1.07.0/DPMPTSP/2020
Diterbitkan: 5 November 2020
Lokasi Tambang: Blok Gunung Kuda, Desa Cipanas, Dukupuntang, Cirebon
Jenis Izin: Perpanjangan Operasi Produksi
Nomor: 91201098824860013
Diterbitkan: 1 Desember 2023
Lokasi: Blok Gunung Kuda, Desa Cipanas, Dukupuntang, Cirebon
2. PT Aka Azhariyah Group
Jenis Izin: Izin Usaha Pertambangan Baru (Eksplorasi Batuan)
Nomor: 91204027419550001
Diterbitkan: 30 Agustus 2023
Lokasi: Gunung Kuda, Desa Cipanas, Dukupuntang, Cirebon
3. Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah
Jenis Izin: Izin Operasi Produksi
Nomor: 540/64/29.1.07.0/DPMPTSP/2020
Diterbitkan: 5 November 2020
Lokasi Tambang: Blok Gunung Kuda, Cipanas, Dukupuntang, Cirebon
Alamat Kantor: Desa Bantaragung, Sindangwangi, Kabupaten Majalengka
Diketahui, longsor terjadi di lokasi tambang batu alam di Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon pada 30 Mei kemarin. Menurut data BPBD Jabar, total korban meninggal akibat longsor itu mencapai 17 orang dan delapan orang lainnya masih dinyatakan hilang.