Geng motor kembali berulah di Cirebon hingga membuat resah. Sekelompok pemuda yang menamakan diri ‘Plumbon Gangster’ menyerang rumah warga dan melakukan penganiayaan.
Aksi itu dilakukan pada Rabu (4/6) dini hari di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Aksi mereka terekam video dan viral di media sosial (medsos).
Tim gabungan dari Satreskrim Polresta Cirebon bersama Ditreskrimum Polda Jawa Barat bergerak cepat dan berhasil menangkap sembilan anggota geng tersebut, berikut sejumlah barang bukti senjata tajam yang mengerikan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, insiden bermula dari kesalahpahaman. Sekelompok geng motor yang tengah melancarkan aksi balas dendam salah mengira seorang warga sebagai anggota kelompok lawan. Karena tidak menemukan target sebenarnya, kemarahan mereka dilampiaskan ke rumah warga di Blok Tumaritis, Desa Megu Gede, Weru.
“Pelaku melempari rumah warga dengan batu. Salah satu rumah mengalami kerusakan pada kaca jendela,” ujar Sumarni, Sabtu (7/6/2025).
Korban, seorang wiraswasta bernama Sugianto, mengalami kerugian sekitar Rp600.000. Namun lebih dari itu, insiden ini menebarkan ketakutan di tengah masyarakat.
Dua hari kemudian, polisi melakukan penggerebekan di Desa Karangmulya, Kecamatan Plumbon. Di lokasi tersebut, aparat mengamankan sembilan orang pelaku serta menyita sejumlah senjata tajam yang siap pakai.
“Di rumah salah satu pelaku, kami temukan dua buah celurit, satu corbek, dan senjata tajam jenis martin yang dikenal sangat mematikan,” ungkapnya.
Tak hanya itu, mereka juga membawa bom molotov, yang makin memperparah tindakan mereka.
“Ini bukan sekadar kenakalan remaja. Ini sudah masuk kategori tindak pidana serius,” tegas Sumarni.
Ironisnya, mayoritas pelaku masih berusia belia. Bahkan beberapa di antaranya belum genap 17 tahun. Polisi telah mengidentifikasi peran masing-masing tersangka diantaranya YSW (16) pelaku pembuat dan pelempar bom molotov, AM (22) pelaku pelempar molotov dan batu lalu IS (18) pelaku pelempar batu ke rumah warga.
Kemudian MRF (18), BK (16), dan W (16) pelaku pemilik senjata tajam, YAA (19), MS (17), dan TR (20) pelaku dan joki dalam aksi pengejaran.
Semarni menerangkan pelaku yang berhasil ditangkap dikenakan pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 (Kepemilikan Senjata Tajam), pasal 170 KUHP (Kekerasan Bersama), pasal 406 KUHP (Pengrusakan Barang) dan pasal 200 KUHP (Pengrusakan Gedung).
Para pelaku kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Cirebon. Sumarni menyatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli rutin serta menggencarkan edukasi ke sekolah-sekolah.
“Kami rutin menyambangi sekolah setiap minggu. Tujuannya adalah memberikan pemahaman kepada pelajar tentang bahaya geng motor dan tawuran,” jelasnya.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat agar lebih proaktif dalam menjaga lingkungan. “Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama,” tambahnya.
Sumarni juga menyoroti pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka, khususnya di malam hari.
“Geng motor bukan hanya ancaman fisik, tapi juga merusak moral generasi muda. Kami butuh dukungan penuh dari masyarakat untuk menghentikan ini,” tegasnya.
Dengan tegas, ia menyatakan bahwa Cirebon bukan tempat bagi pelaku premanisme dan kekerasan jalanan.
“Tidak ada kompromi untuk kekerasan. Kami akan tindak tegas segala bentuk aksi geng motor yang mengganggu keamanan dan kenyamanan warga,” pungkasnya.