Di tengah derasnya arus investasi industri yang masuk ke Kabupaten Majalengka, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga ketahanan pangan. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah menetapkan 54.000 hektare lahan sebagai Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
“Industri harus maju, tapi ketahanan pangan juga kita jangan sampai jomplang,” kata Bupati Majalengka, Eman Suherman kepada infoJabar, Selasa (20/5/2025).
Selain LSD, pemerintah juga menetapkan lebih dari 30 ribu hektare sebagai Kawasan Peruntukan Pertanian Berkelanjutan (KP2B). Penetapan ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap alih fungsi lahan secara masif yang dapat mengancam produksi pangan lokal.
“KP2B-nya itu 30 koma sekian (hektare). Artinya itu sudah dihitung. Alih fungsi boleh, tapi kita mempertahankan untuk keberlanjutan pangan kita,” ujarnya.
Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Majalengka yang tengah berlangsung disebut tidak hanya memfasilitasi investasi, tapi juga mengatur dengan tegas zonasi pertanian dan industri. Pemerintah menyadari pentingnya kepastian ruang agar pembangunan dapat berkelanjutan dan tidak saling tumpang tindih.
“Investor masuk dengan aman, nyaman. Kita pun, pemerintah dan masyarakat, juga punya kepastian mana yang harus dilindungi untuk ketahanan pangan,” jelasnya.
Meski tengah menyiapkan 8.000 hektare kawasan industri baru di wilayah utara, Pemkab Majalengka memastikan bahwa daerah-daerah di bagian atas, seperti Kecamatan Maja, Cikijing, dan Lemahsugih, tetap diarahkan untuk pertanian dan juga industri makanan skala kecil yang sesuai dengan kondisi geografis setempat.
Dengan peta zonasi baru yang lebih tertata, pemerintah berharap pembangunan industri dan pertanian bisa berjalan seimbang. “Jadi jangan sampai warisan kita untuk generasi penerus adalah kekacauan tata ruang,” pungkasnya.