Garut –
Seorang pria berinisial HS membuat heboh warga Garut, setelah membuat konten yang dianggap menistakan nama Tuhan. Pria tersebut sempat diklarifikasi di kantor kecamatan, meskipun tanpa hasil yang diharapkan.
HS, yang belakangan diketahui merupakan warga Kecamatan Pamulihan, Garut itu, membuat konten kontroversial di akun TikTok miliknya seminggu lalu sejak berita ini dimuat. Dalam konten video berdurasi 7 detik tersebut, H diduga menistakan nama Allah.
“Sugan teh lain bangsrat euy Alloh teh. Apek teh garong geuningan Alloh teh,” katanya.
Video tersebut menuai kecaman publik. Di TikTok, videonya ditonton lebih dari 750 ribu kali dan mendapatkan ribuan komentar yang mayoritas marah atas tindakan HS tersebut.
HS diketahui merupakan warga Desa Pakenjeng, Kecamatan Pamulihan, Garut. Dia merupakan seorang petugas keamanan di sebuah perkebunan, yang ada di wilayah Kecamatan Pamulihan.
Setelah kasusnya ramai diperbincangkan, pihak Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Pamulihan kemudian memanggil H ke kantor camat. Dia kemudian diklarifikasi, dan dipertemukan dengan warga yang berang dan mempertanyakan kontennya itu.
“Sudah dimediasi, tapi hasilnya di luar keinginan masyarakat,” kata Asep Purnama, Camat Pamulihan kepada, Minggu, (15/2/2026) siang.
Asep menjelaskan, HS bersikap ‘aneh’ saat proses mediasi berjalan. Menurutnya, tidak ada rasa penyesalan sedikitpun yang ditunjukkan HS saat proses mediasi.
“Makanya ada masyarakat yang kemudian hendak menempuh jalur hukum,” katanya.
Proses mediasi sendiri direkam sejumlah warga. Dalam rekaman video yang beredar di publik, seperti dilihat Minggu siang, HS terlihat sangat tenang untuk seseorang yang terlilit masalah.
Wajahnya terlihat tanpa penyesalan. Dia juga duduk terlihat sangat santai di sofa kantor kecamatan, meskipun diapit oleh seorang Kepala Desa dan Kapolsek Pamulihan.
Hal senada diungkap Kapolsek Pamulihan Iptu Dadi Supriyadi. Menurut Dadi, HS bahkan enggan untuk menghapus konten-konten kontroversial di akun TikTok miliknya.
“Yang bersangkutan tidak mau untuk menghapus konten tersebut dan minta maaf. Dia juga mempersilakan kalau ada yang mau melaporkannya,” ungkap Dadi.
Belakangan diketahui, jika sekelompok masyarakat dari Kecamatan Pamulihan kemudian secara resmi melaporkan HS ke polisi. Pelaporan dilakukan di Polres Garut dan dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin.
“Benar ada laporan pengaduan terkait hal tersebut. Sedang kami lakukan penyelidikan,” ucap Joko.
