Gejolak Syahwat Ayah Durjana Lampiaskan Nafsu ke Anak Kandung

Posted on

Liburan sekolah empat hari bak berada dalam ‘neraka’ bagi gadis SMP di Cianjur. Perempuan yang menginjak usia ABG ini tak berdaya melawan syahwat di luar nalar ayahnya, RP (39).

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan pemerkosaan tersebut terjadi saat korban menginap di rumah pelaku di momen libur sekolah Februari 2025 lalu.

“Dalam empat hari tinggal di rumah pelaku, korban diperkosa sampai 13 kali,” kata Tono di Cianjur, Rabu (4/6/2025).

RP dan ibu korban memang sudah berpisah. Korban selama ini tinggal bersama ibunya. Saat liburan tiba, ayahnya mengajak korban menginap.

Di balik ajakan menginap itu ternyata ada niat busuk. RP ternyata melampiaskan nafsunya ke korban yang mulai beranjak dewasa.

“Pelaku ini bercerai dengan istrinya atau ibu korban sejak 2012. Tapi sampai sekarang belum menikah. Sehingga melihat korban yang mulai remaja, malah memperkosanya,” kata dia.

Selama empat hari itu, korban hanya berdua dengan pelaku di rumah tersebut. Tak ada tempat untuk berlindung, korban pun tak kuasa melakukan perlawanan.

Bahkan korban juga sempat memendam kejadian nahas yang dialaminya karena pelaku mengancam akan membunuhnya jika melapor pada sang ibu.

“Pelaku mengancam jika korban menceritakan pemerkosaan itu kepada siapapun, maka pelaku akan membunuh korban sebelum dirinya dipenjara,” kata dia.

Korban pun akhirnya menceritakan kejadian itu setelah sang ibu yang merasa anak gadisnya kerap murung mengajaknya untuk bercerita.

“Pertama kali terungkap oleh ibunya, korban ditanya ibunya kenapa murung. Ternyata korban mengaku jika diperkosa oleh ayah kandungnya,” kata dia.

Sang ibu pun langsung melaporkan aksi bejat mantan suaminya tersebut ke polisi. Setelah pelaku ditangkap, terungkap pula aksi yang dilakukan RP ternyata tak hanya satu kali.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara. Hukuman akan diperberat mengingat pelaku adalah orangtua kandung atau orang terdekat dari korban,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *