Seorang pria bernama Rafi (25), menjadi korban penusukan di pinggir Sungai Cimande, Kampung Jelegong, Desa Sukamulya, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Senin (22/12) lalu. Aksi ini dipicu sakit hati pelaku setelah korban memintanya membeli minuman keras (miras).
Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, polisi telah melakukan serangkaian olah TKP dan autopsi terhadap korban, serta telah memeriksa delapan saksi.
“Dari hasil keseluruhan rangkaian penyidikan ini, kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pembunuhan. Keduanya adalah R alias Gaga dan R alias Waway,” ujar Luthfi kepada awak media, Rabu (24/12/2025).
Kedua tersangka melakukan aksinya dengan peran yang berbeda hingga menewaskan korban di lokasi kejadian.
“R alias Gaga, pelaku utama, menghasut atau menyuruh pelaku kedua berinisial R alias Waway untuk melakukan penganiayaan atau kekerasan kepada korban (hingga tewas),” katanya.
Peristiwa tersebut bermula saat korban, para pelaku, dan saksi-saksi tengah menenggak miras jenis ciu secara bersama-sama dalam acara hiburan kuda renggong. Pelaku pertama Gaga merasa sakit hati atas perkataan korban.
“Pemicunya hanya tersenggol atau ketidaksukaan terhadap korban. Ketidaksukaan juga dipicu karena disuruh membeli minuman keras oleh korban. Pelaku Gaga lalu menyuruh pelaku kedua Waway untuk melakukan penganiayaan (penusukan) terhadap korban,” ungkapnya.
Polisi langsung mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah TKP, dan membawa korban ke Rumah Sakit Sartika Asih, Kota Bandung. Berdasarkan hasil forensik, korban mengalami luka di sekujur tubuhnya.
“Dari hasil autopsi dokter forensik telah menemukan ada lima luka terbuka akibat senjata tajam. Dua ada di sekitar dada, satu di lengan, dan satu di bagian belakang. Dari hasil forensik disebutkan bahwa penyebab kematian akibat adanya luka di dada sebelah kanan yang memutus atau menembus ke arah paru-paru,” kata Luthfi.
Luthfi mengungkapkan, hubungan korban dengan para pelaku tidak saling mengenal. Ia menambahkan, mereka baru mengenal saat tengah menenggak miras secara bersama-sama.
“Jadi hubungan antara pelaku dan korban tidak saling mengenal. Korban ini secara spontan bertemu dengan pelaku dan kawan-kawannya di sekitar TKP,” bebernya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka saat ini sudah ditangkap dan ditahan di rutan Polresta Bandung dengan ancaman Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.







