Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengungkapkan, penangkapan para pelaku pencurian dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Astanajapura dan Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua pelaku merupakan residivis kasus serupa yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara,” ujar Sumarni pada Rabu (16/7/2025).
Kedua pelaku diketahui beraksi di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon, pada 25 Juni 2025. Saat itu, rumah dalam keadaan kosong, karena ditinggal pemiliknya sejak pagi hari.
“Pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng. Setelah berhasil masuk, mereka menggasak berbagai barang berharga milik korban, lalu melarikan diri lewat jendela yang sama,” jelasnya.
Barang-barang yang digondol pelaku antara lain televisi, speaker aktif, perhiasan berupa kalung dan anting emas, handphone, uang tunai sebesar Rp 200 ribu, sepatu, hingga tabung gas melon. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 20 juta.
Korban baru menyadari rumahnya dibobol saat pulang pada sore harinya dan mendapati kondisi kontrakan berantakan serta sejumlah barang berharga telah raib.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian, termasuk televisi, speaker aktif, handphone, tabung gas, serta sepeda motor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
“Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong,” pungkasnya.