Gara-gara tersinggung, hubungan pertemanan berujung petaka. Seorang pria di Cibeureum, Kota Sukabumi, nekat membacok temannya sendiri menggunakan senjata taham hingga korban mengalami luka serius di wajah dan harus mendapat perawatan medis.
Peristiwa sadis itu dialami AMR (30) di Jalan Ciandam, Kelurahan Cibeureum Hilir, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi tepatnya di dekat TPU (Tempat Pemakaman Umum) Ciandam pada Sabtu (10/1) lalu sekitar pukul 22.30 WIB. Kini, YH (25) sudah ditahan di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Cibeureum AKP Suwaji mengatakan aksi penganiayaan ini diduga berawal saat korban menerima pesan singkat dari seseorang yang menyampaikan bahwa terduga pelaku YH ingin bertemu karena adanya ketersinggungan.
“Keduanya kemudian sepakat bertemu di trotoar depan pemakaman umum Ciandam. Di lokasi tersebut sempat terjadi adu mulut, hingga akhirnya terduga pelaku mengeluarkan senjata tajam,” kata Suwaji kepada infoJabar, Rabu (14/1/2026).
Dalam kejadian itu, terduga pelaku diduga membawa dua bilah senjata tajam jenis kampak dan pisau, lalu secara membabi buta menyerang korban hingga menyebabkan luka pada wajah korban.
“Saat ini terduga pelaku telah kami amankan di Mapolsek Cibeureum untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Terduga pelaku YH berhasil diamankan petugas di rumahnya di Subangjaya RT 003 RW 004, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
“Akibat perbuatan terduga pelaku, korban mengalami luka sobek di bagian pipi sebelah kiri akibat senjata tajam,” ucap dia.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Atas perbuatannya, YH terancam dijerat Pasal 466 KUHP dan atau Pasal 467 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Polsek Cibeureum mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan permasalahan secara emosional dan mengedepankan jalur hukum guna menghindari terjadinya tindak pidana yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.







