R, pria asal Garut, harus berurusan dengan polisi untuk kesekian kalinya. Lelaki berusia 32 tahun tersebut dibui setelah menggergaji tangan seorang pemuda lantaran tak terima ditegur saat mengambil rumput di lahan milik korban.
Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri mengatakan aksi penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (10/12/2025) lalu di Jalan Raya Garut-Cikajang, Kampung Mekarsari, Muarasanding, Garut Kota.
“Kejadiannya sekitar jam 17.00 WIB. Korban berinisial FF, berusia 23 tahun,” kata Zainuri kepada infoJabar, Sabtu (11/1/2025).
Zainuri menuturkan peristiwa bermula saat R menyabit rumput di lahan milik korban. FF yang melihat hal itu langsung menegur pelaku karena rumput tersebut sengaja ditanam untuk keperluan pribadi.
Teguran itu membuat R naik pitam. Keduanya terlibat cekcok hingga berujung pemukulan oleh pelaku, meski warga sempat melerai pertikaian tersebut.
“Namun tidak berselang lama, pelaku kembali ke lokasi dengan membawa gergaji,” ujar Zainuri.
Tanpa basa-basi, R langsung menggergaji tangan korban hingga terluka parah. Usai beraksi, pelaku langsung melarikan diri.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Setelah diburu hampir sebulan, personel Polsek Garut Kota akhirnya meringkus R pada Kamis (8/1) di kawasan Garut Kota.
“Tersangka kami amankan beserta barang bukti gergaji yang digunakan untuk menganiaya korban,” katanya.
R kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. Zainuri menyebut R bukan kali ini saja berurusan dengan hukum.
“Tersangka adalah residivis kasus pencurian pada tahun 2018 dan 2020,” pungkas Zainuri.







