Ada pemandangan menarik di salah satu gang di Kota Bandung. Gang yang berada di Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cicendo dan dinamai Gang Bengkel ini diterangi lampu hampir selama 24 jam. Hal tersebut dilakukan warga agar gang yang biasa dilintasi warga ini tetap terang.
infoJabar berkesempatan berkunjung ke Gang Bengkel yang ada di RT 02, RW 10, Selasa, 10 Juni 2025. Saat mengitari gang sempit dan lebarnya hanya sekitar satu meter, infoJabar melihat gang ini diterangi sinar lampu, meski waktu masih siang dan langit belum begitu gelap.
Selain itu, sorot lampu ini juga berfungsi agar memberikan keamanan atau aman dari tindak kejahatan bagi warga yang melintas di gang ini. Terlebih, gang ini kerap dilintasi pejalan kaki dari Jalan Otto Iskandardinata (Otista) yang hendak menuju ke Jalan Kebon Kawung atau sekitaran Stasiun Bandung.
Heri yang merupakan Ketua RW setempat mengatakan, jika tidak disinari lampu, gang sangat gelap. Hal itu terjadi karena posisi gedung berdempetan.
“Iya, dinyalakan karena gelap,” kata Heri kepada infoJabar belum lama ini
Disinggung apakah tidak berbahaya lampu dinyalakan 24 non stop, Heri mengatakan tidak. Bahkan tak ada kekhawatiran berlebih karena hal seperti itu sudah biasa di sana.
“Enggak khawatir kenapa-kenapa, kondisi seperti ini sudah sejak lama,” ujar Heri.
Meski lampu kebanyakan menyala 24 jam, Heri menyebut, ada saja lampu yang dimatikan, terutama di arena yang tersinari matahari.
Menurut Heri, dalam satu RT yang ada di gang itu, dihuni oleh ratusan orang. Jumlah Kepala Keluarga (KK) di RT 02, RW 10, mencapai 108 KK.
Heri mengatakan, meski warga luar bisa melintas di gang ini, Gang Bengkel memiliki waktu operasional. Gang ini tidak dapat dilintasi pada jam-jam tertentu.
“Ditutup jam 11 malam juga, dibuka jam 4 pagi. Kalau lebih dari jam 11 izin ke penjaga. Nggak bisa masuk, harus lapor dulu,” ujarnya.
Selain memiliki batas jam operasional, Heri juga mengatakan jika gang ini tidak dapat dilintasi sepeda motor. Gang Bengkel hanya digunakan khusus bagi pejalan kaki.
Terkait di mana warga menyimpan motornya, Heri menyebut warga yang rumahnya ada di dalam gang, bisa menyimpan di parkiran khusus warga yang letaknya tidak jauh dari Kantor RW dan Linmas.
“Motor tidak (masuk), di sana ada tempat parkir. Kalau yang rumahnya dekat (ke jalan raya), bisa dibawa ke rumah. Kalau yang rumahnya di dalam enggak dan harus disimpan di depan, di tempat parkir motor,” jelasnya.
Informasi motor tidak dapat masuk dan harus disimpan di tempat khusus, dibenarkan warga lainnya Joko (74). Motor bisa dibawa ke rumah, jika rumahnya ada di dekat pintu masuk atau pintu keluar gang.
“Masuk, tapi susah, bisanya motor di simpan di sana (tempat khusus),” ujar Joko.
Jalan Santai adalah salah satu rubrik khas di infoJabar yang menghadirkan sisi menarik dan sisi lain dari suatu tempat. Untuk menghadirkan tulisan ini, infoJabar melakukan penelusuran dengan jalan santai dan menghadirkan laporan dengan gaya yang ringan.