Sekuriti sebuah rumah sakit di Kota Cirebon berurusan dengan polisi. Pria berinisial WS ini ditangkap usai mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa izin edar.
WS ditangkap di kediamannya di Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon oleh jajaran Satnarkoba Polresta Cirebon yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo. Dari hasil pemeriksaan, WS diketahui telah menjalankan aksinya selama lima bulan terakhir.
“Pelaku WS ini kami tangkap di rumahnya. Ia mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa izin dengan cara bertemu langsung dengan para pembeli. Mirisnya, sebagian besar pembeli adalah usia produktif,” ungkap Kapolresta Cirebonn Kombes Sumarni di Mapolresta Cirebon, Kamis (08/5/2025).
Tak hanya WS. Polisi juga meringkus delapan tersangka peredaran narkoba lainnya. Mereka yakni IM, FF, MR, WSL untuk kasus obat ilegal dan FA, A, FRP, dan BS untuk tersangka narkotika.
“Dari hasil pengungkapan ini, kami amankan 4 tersangka kasus narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis, serta 5 pelaku kasus peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin,” lanjut Sumarni.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sabu seberat 10,37 gram, tembakau sintetis seberat 3,83 gram. Lalu 1.519 butir pil Trihexyphenidyl dan 1.360 butir pil Tramadol.
Sumarni menyebutkan, untuk empat tersangka kasus narkotika dikenakan Pasal 114 jo Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga denda maksimal Rp13 miliar.
Sementara itu, lima tersangka peredaran obat ilegal dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
WS mengaku nekat menjual obat-obatan ilegal karena alasan ekonomi. Ia menyebut gaji sebagai petugas keamanan tak mencukupi kebutuhan hidupnya.
“Sudah lima bulan saya jualan. Karena kebutuhan ekonomi, gaji securiti nggak cukup,” kata WS dengan nada lirih saat di hadapan awak media.
Dari setiap transaksi, WS mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu. Barang-barang yang dijual termasuk obat keras seperti pil trihexyphenidyl dan tramadol, yang seharusnya hanya boleh dibeli dengan resep dokter.