Cianjur –
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Kabupaten Cianjur menolak menandatangani kontrak kerja. Pasalnya, mereka keberatan dengan gaji yang hanya Rp 300 ribu per bulan. Bahkan, nominal tersebut dinilai lebih rendah dibandingkan upah saat masih menjadi honorer.
UR, tenaga kependidikan di Kecamatan Takokak, mengatakan para guru dan pegawai teknis di lingkungan pendidikan sudah dua kali mendapatkan kontrak kerja sebagai PPPK paruh waktu.
Pada kontrak pertama, tidak tercantum nominal gaji. Sementara itu, pada kontrak kedua dicantumkan gaji sebesar Rp 300 ribu untuk guru, dan Rp 500 ribu untuk pegawai teknis.
“Begitu di kontrak kedua muncul nominal hanya Rp 300 ribu gaji kami, tentu kaget. Nilainya sangat kecil. Langsung heboh di kalangan PPPK paruh waktu,” kata dia, Sabtu (7/2/2026).
Menurut dia, nominal tersebut bahkan turun dari gajinya ketika masih menjadi tenaga honorer.
“Kalau honorer yang sudah beberapa tahun bekerja gajinya Rp 750 ribu sampai Rp 1 juta per bulan. Bahkan ada yang lebih dari Rp 1 juta yang sudah mengabdi puluhan tahun. Sekarang tiba-tiba jadi Rp 300 ribu. Status memang jadi jelas, tapi gaji tidak layak,” kata dia.
Ketua Forum Guru dan Tenaga Pendidikan Nasional Kabupaten Cianjur Edwin Solehudin mengatakan, pasca-terbitnya surat kontrak tersebut, para guru dan tenaga teknis di lingkungan pendidikan ramai-ramai menolak menandatangani kontrak.
“Sebagian besar menolak untuk tandatangan. Karena nilai gajinya yang sangat rendah. Bahkan dari pusat kan arahannya disesuaikan dengan nilai gaji saat honorer, tapi ini ada yang setengahnya bahkan ada yang turun 80 persen dari pendapatan sebelumnya sebagai honorer,” kata dia.
Menurut dia, ribuan guru dan tenaga kependidikan akan menggelar aksi ke gedung DPRD Cianjur pekan depan untuk mempertanyakan nilai gaji tersebut.
“Kami akan berkomunikasi dulu dengan dinas terkait, memastikan nilai gaji. Selain itu, lebih kurang 2.500 guru juga akan mendatangi gedung DPRD Cianjur untuk menyampaikan aspirasi terkait gaji yang hanya Rp 300 ribu dan Rp 500 ribu tersebut,” kata dia.
Pemkab Bantah Gaji PPPK Paruh Waktu Hanya Rp 300 Ribu
Bupati Cianjur Muhammad Wahyu mengatakan gaji dalam kontrak tersebut merupakan tambahan penghasilan bagi PPPK paruh waktu guru dan tenaga kependidikan.
Menurut dia, PPPK paruh waktu akan mendapatkan penghasilan utama sesuai dengan gaji yang diterima saat menjadi honorer.
“Bukan digaji Rp 300 ribu untuk guru dan Rp 500 ribu tenaga teknis. Tetap gajinya sama dengan penghasilan saat menjadi honorer, ditambah dengan nilai dalam kontrak tersebut,” kata dia saat ditemui di SMPN 1 Pacet, Sabtu (7/2/2026).
Dia mengatakan banyak daerah yang hanya memberikan tambahan penghasilan di bawah Rp 100 ribu.
“Cianjur masih cukup besar nilainya segitu. Bahkan ada yang tambahan penghasilannya nol. Jadi disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah,” kata dia.
Dia mengatakan akan meminta dinas terkait untuk memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Nanti saya minta dari dinas terkait untuk memberikan penjelasan, supaya tidak salah paham. Mengira gajinya turun padahal bertambah,” kata dia.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur Akos Koswara meminta para PPPK paruh waktu guru dan tenaga kependidikan segera menandatangani kontrak kerja.
Menurutnya, jika tidak segera menandatangani kontrak, maka status kepegawaiannya bisa kembali dicabut.
“Kalau dari segi kepegawaian, tentu harus segera ditandatangani kontrak kerjanya. Kan itu dasar sebagai pegawai. Kalau tidak segera, bisa dicabut lagi status kepegawaiannya. Kalau kaitan gaji, itu kewenangannya tim anggaran. Tapi dari segi kepegawaian kami minta segera tandatangan kontrak kerja,” tegasnya.
Video Rapat Bareng DPR, PGRI: Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Jauh dari Layak“







