Bekasi –
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi Kota mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ganja yang rencananya diedarkan di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial GAG (26) yang diduga berperan sebagai kurir jaringan antarkota.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Untung Riswaji menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan perbatasan Bekasi dan Jakarta Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit 2 Sub 1 Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Dwi Bayu Prihartono melakukan penyelidikan intensif. Petugas kemudian mengidentifikasi keberadaan tersangka di Jalan Utan Kayu Raya, Matraman, Jakarta Timur, pada Minggu (22/2) malam.
Polisi langsung melakukan penindakan dan penggeledahan terhadap GAG. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ganja dalam kemasan cokelat dengan berat sekitar dua kilogram.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus paket besar berisi ganja dalam kemasan presan dengan berat bruto mencapai 2.059,66 gram atau sekitar 2 kilogram lebih,” kata Kompol Untung, Rabu (25/2/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial I yang berdomisili di Jakarta Timur. Polisi telah mengantongi identitas pemasok tersebut dan memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, GAG dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana dikenakan sesuai ketentuan yang telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.