Wali Kota Bandung Muhammad Farhan merespons usulan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang meminta angkot di wilayahnya libur beroperasi saat momen Tahun Baru 2026. Farhan mengaku sedang mengkaji lebih dalam apakah wacana itu bisa langsung direalisasikan.
Saat ditemui wartawan, Farhan menyatakan menyambut usulan Dedi Mulyadi yang meminta angkot di Kota Bandung libur beroperasi pada 31 Desember 2025 dan 1 Januari 2026. Sebab kemudian, wisatawan yang datang ke Kota Kembang mayoritas bakal menggunakan kendaraan pribadi hingga membuat potensi kemacetan tak terhindarkan.
“Faktanya, saat ini memang banyak sekali wisatawan yang datang ke Bandung menggunakan kendaraan pribadi. Jadi mau tidak mau, ruang jalan harus lebih banyak diberikan kepada para pengguna kendaraan pribadi. Namun pada saat yang bersamaan, angkot tentu saja harus bisa menyesuaikan diri,” kata Farhan, Selasa (23/12/2025).
Nanti kita akan berbicara dengan Satlantas Polrestabes Bandung, Dishub sama koperasi dan operator angkot. Kita akan bicara untuk menentukan bentuknya, apakah pembatasan total, pembatasan terbatas, atau di jam-jam tertentu,” tambahnya.
Menurut Farhan, Kota Bandung tidak bisa disamakan karakteristik jalannya dengan kawasan Puncak, Bogor. Di wilayah itu, Dedi Mulyadi sempat memberikan regulasi angkot diliburkan dan sopirnya diberi kompensasi.
Di Kota Bandung sendiri, kata Farhan, memiliki ruas jalan yang ramai dipadati wisatawan. Mulai dari Jalan Asia Afrika, Braga, Dago, hingga ke perbatasan Lembang.
“Jadi bagaimanapun juga, ini merupakan sebuah penyampaian dari Pak Gubernur untuk mengantisipasi agar kemacetannya tidak terlalu dahsyat saat liburan,” tuturnya.
Dedi Mulyadi telah mengusulkan supaya sekitar 2.500 sopir angkot di Kota Bandung diberi kompensasi Rp 500 ribu untuk 2 hari selama momen Tahun Baru 2026. Nantinya, anggaran itu disiapkan dengan membagi beban sama rata antara Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung.
Salah satu pos anggaran yang diusulkan yaitu berasal dari sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) APBD. Namun menurut Farhan, angka itu harus dikaji lebih dalam agar regulasinya nanti bisa dijalankan tepat sasaran.
“Makanya kita akan bahas dulu. Pembahasannya tidak hanya dengan pemerintah, tapi juga dengan koperasi-koperasi operator angkot, termasuk para pemilik angkot, untuk memastikan bahwa tidak ada satu pun layanan publik yang terganggu,” pungkasnya.







