Wali Kota Bandung Muhammad Farhan merespons larangan impor bal pakaian bekas dalam karung atau balpres. Rencananya, pelaku impor pakaian bekas itu akan disanksi tambahan berupa denda.
Farhan kemudian sempat ditanya soal hal ini. Sebab diketahui, aktivitas berbelanja pakaian bekas atau thrifting menjamur di Kota Bandung, salah satunya di Pasar Gedebage yang menjadi pusat transaksi.
Farhan mengatakan bahwa Pemkot Bandung akan patuh terhadap aturan pemerintah pusat. Hingga kini, ia belum bisa berkomentar lebih lanjut karena masih menunggu kepastian hukum atas wacana tersebut.
“Itu kewenangan pemerintah pusat. Kami masih menunggu kepastian seperti apa kebijakannya, karena ini berdasarkan pernyataan Menteri Keuangan. Dampaknya pasti terasa ke daerah,” katanya, Kamis (30/10/2025).
Jika nanti aturannya keluar, Farhan memastikan akan patuh terhadap regulasi yang ditentukan. Namun demikian, Farhan ingin mengajak para pelaku usaha pakaian bekas agar nanti memahami aturan yang telah dikeluarkan.
“Kami tunggu dulu kebijakan pastinya seperti apa. Kalau kami di daerah, pada dasarnya ikut administrasi saja. Dampaknya nanti akan kita bahas bersama. Bagaimanapun juga, para pedagang di Cimol (Pasar Gedebage) itu dulur urang oge, jadi perlu diajak bicara baik-baik,” ungkapnya.
Kemudian, Farhan juga berbicara soal pembatasan impor pakaian bekas. Ia mengatakan, Pemkot Bandung akan patuh terhadap aturan pemerintah pusat, termasuk masalah thrifting.
“Kalau bicara soal peraturan, bukan soal setuju atau tidak setuju, kita mah patuh saja. Namun, razia itu tidak boleh dilakukan sembarangan, harus ada surat tertulisnya. Biasanya tembusannya juga dikirim ke kami, supaya Pemkot bisa melakukan persiapan dengan baik,” pungkasnya.
