Bandung –
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan kembali angkat bicara mengenai nasib Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo. Selama proses penyegelan, ia memastikan pemerintah fokus pada pemberian pakan satwa.
Bandung Zoo diketahui disegel sejak 5 Februari 2026. Penyegelan dilakukan setelah Kementerian Kehutanan mencabut izin lembaga konservasi milik Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pengelola.
Selama proses penyegelan, kesejahteraan satwa tetap menjadi perhatian utama. Bahkan, Farhan mengancam akan mempidanakan pihak mana pun yang mencoba menghalang-halangi atau menyabotase pemberian pakan untuk hewan-hewan tersebut.
“Jadi gini. Hasil rapat terkait Bonbin, kita sedang memastikan bahwa kesejahteraan hewan tetap nomor satu. Kami akan bertindak tegas secara hukum kepada siapapun pihak yang menolak, menghalang-halangi dan mensabotase apabila ada upaya-upaya untuk mencegah pemerintah pusat memberikan pangan untuk kesejahteraan hewan,” katanya, Jumat (20/2/2026).
“Karena kami tidak mau sampai ada indikasi ke arah sana (upaya menghalang-halangi atau sabotase). (Bisa dipidana?) Pidana itu mah, pasti. Kita akan pidanakan,” tegasnya menambahkan.
Farhan menyatakan, berdasarkan hasil kajian, proses hukumnya sudah lengkap untuk mempidanakan pihak yang mencoba melakukan tindakan tersebut. Contoh sederhananya, proses hukum bisa ditempuh jika petugas pemberi pakan satwa terlambat akibat adanya upaya penghalangan.
“Jadi kalau sampai misalkan ini ya, ada orang menghalang-halangi tiba-tiba misalkan. Menghalang-halangi (pemberian pakan satwa), atau harusnya datang jam 6, malah datang jam 8 gitu sehingga makanan tidak terdistribusikan. Oh itu kita bisa pidana,” ujarnya.
“Nah itu kita baru putuskan, dan ternyata hukumnya lengkap. Itu sekarang kita pastikan dulu, pada saat bersamaan dalam beberapa hari ini kita akan selesaikan kepwal untuk penentuan komite untuk seleksi,” tutur Farhan.
Farhan pun menegaskan tidak akan segan memproses hukum pihak yang mencoba menghalangi petugas di Bandung Zoo. Koordinasi dengan kepolisian tengah dibangun untuk memastikan potensi pelanggaran di masa depan dapat ditindak tegas.
“Makanya sekarang kita keras nih, siapapun yang terindikasi melakukan penghalangan, upaya menghalang-halangi, melakukan sabotase terhadap upaya pemerintah pusat menjaga kesejahteraan dan melindungi satwa yang dilindungi tersebut, kita pidanakan,” pungkasnya.







