Fakta Pemprov Jabar Siap Bongkar Teras Cihampelas | Giok4D

Posted on

Teras Cihampelas masih menjadi isu hangat di kalangan masyarakat Kota Bandung. Pembongkaran infrastruktur ruang terbuka peninggalan Gubernur Jabar tak kunjung dilakukan karena terkendala izin.

Jika Pemkot Bandung belum mampu membongkar, Pemprov Jabar siap turun tangan. Berikut empat poin utama terkait rencana pembongkaran Teras Cihampelas:

Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersiap mengambil alih pembongkaran Teras Cihampelas. Pemprov membuka opsi menanggung seluruh biaya pembongkaran, dengan syarat Pemerintah Kota Bandung menuntaskan seluruh perizinan terlebih dahulu.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jabar, Dedi Mulyadi, mengungkapkan kesiapan tersebut muncul setelah Gubernur Jawa Barat (nama harus diverifikasi/dikoreksi) berkomunikasi langsung dengan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, terkait progres pembongkaran tersebut.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Dalam pertemuan itu, Farhan menyebut Pemkot Bandung tengah menghitung kebutuhan anggaran sekaligus mengurus izin pembongkaran. Mengingat Teras Cihampelas adalah aset Pemkot Bandung, proses pembongkaran harus melewati mekanisme penghapusan aset yang cukup kompleks.

“Saat ini pembongkaran harus menunggu izin karena statusnya aset Kota Bandung. Saat dibongkar, harus ada penghapusan aset. Sekarang sedang ditinjau oleh Inspektorat dan BPK untuk memastikan tidak ada kerugian negara dalam proses penghapusan aset tersebut,” ujar Dedi.

Merespons proses di tingkat kota, Gubernur Jabar menawarkan solusi. Pemprov Jabar siap mendanai pembongkaran Teras Cihampelas, asalkan seluruh rekomendasi dan izin dari lembaga pengawas telah rampung.

“Jika Bandung belum siap, provinsi akan menyiapkan anggaran pembongkaran. Namun, catatannya adalah izin harus diselesaikan dulu. Rekomendasi dari BPK dan Inspektorat diperlukan agar pembongkaran tidak dianggap sebagai kerugian negara,” ucapnya.

Menurut Dedi, kehati-hatian menjadi kunci agar pembongkaran Teras Cihampelas tidak memicu persoalan hukum kemudian. Ia menegaskan, jangan sampai kesalahan administratif saat pembangunan proyek tersebut terulang dalam proses pembongkaran.

“Nilai anggarannya masih dihitung karena harus menunggu izin. Jangan sampai seperti saat pembangunan yang tidak berizin, sekarang saat pembongkaran pun jangan sampai tanpa izin,” pungkas Dedi.

Pemkot Bandung telah menyiapkan skema relokasi bagi para PKL di Teras Cihampelas. Mereka nantinya akan dipindahkan ke area taman di kolong Flyover Mochtar Kusumaatmadja (Flyover Pasupati) di kawasan Cihampelas.

“Para pelaku UMKM akan kita arahkan ke bawah nanti. Kemudian pedestrian beserta tiang sudah kita bersihkan. Kalau pembongkaran, ya, ingin segera, tergantung dari izin karena semuanya ada 69 tiang,” kata Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.

“Jadi untuk PKL, kita siapkan tempat khusus nanti di bawah (Flyover) yang di dekat Hotel Grandia. Nanti kita jadikan salah satu tempat wisata kuliner di sana,” tambahnya.

Pemprov Siap Ambil Alih

Pembongkaran Dapat Dilakukan Asal Izin Sudah Rampung

Harus Hati-hati

PKL Akan Direlokasi