Raden Bisma Bratakoesoma dan Sri yang terjerat kasus korupsi sengketa lahan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 7 tahun kurungan penjara.
Pembacaan vonis untuk Bisma dan Sri dilakukan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Rachmawati, Kamis (16/10).
Berikut 5 fakta terbaru dalam kasus ini:
Seperti diketahui, Bisma merupakan Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pengelola Bandung Zoo, sedangkan Sri adalah pembina YMT.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama. Perbuatan keduanya dinyataka telah menimbulkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 25,5 miliar.
“Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primair,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Rachmawati.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan hukuman selama 7 tahun dengan denda Rp 400 juta subsider 2 bulan kurungan,” ungkapnya menambahkan.
Majelis Hakim menyatakan Bisma dan Sri bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair.
Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejati Jabar. JPU sebelumnya menuntut Bisma dan Sri dengan hukuman 15 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sebelum membacakan putusan, Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Bisma dan Sri dinyatakan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbuatan terdakwa bedampak buruk terhadap keberlangsungan kebun binatang, sedangkan perimbangan yang meringankan yakni kedua terdakwa belum pernah dihukum, berterus terang selama persidangan dan merupakan tulang punggung keluarga.
Selain pidana badan, Bisma dan Sri diputus untuk membayar uang pengganti. Bisma divonis membayar uang pengganti Rp 10,1 miliar dan Sri Rp 14,9 miliar, subsider 2 tahun kurungan.
“Menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Rachmawati.
Setelah membacakan vonis tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan bagi JPU maupun pengacara terdakwa. Para pihak diberi waktu selama sepekan jika ingin mengajukan banding atas vonis tersebut.
Dalam uraian dakwaan JPU Kejati Jawa Barat (Jabar), mulanya disebutkan bahwa lahan Bandung Zoo dikelola melalui mekanisme sewa-menyewa dengan Pemkot Bandung. Yayasan Margasatwa Tamansari saat itu masih rutin membayar uang sewa kepada Pemkot sejak tahun 1970.
Lalu, pada 30 November 2007, disebutkan bahwa izin pemakaian tanah secara bersyarat itu sudah berakhir. Tapi kemudian, Yayasan Margasatwa Tamansari yang masih dikomandoi R Romly S Bratakusumah saat itu tidak membayar lagi kewajiban sewa-menyewanya meskipun tetap memanfaatkan lahan di Bandung Zoo.
Karena masih menguasai lahan Bandung Zoo tanpa mekanisme sewa-menyewa, Pemkot Bandung pun mengalami kerugian atas kondisi tersebut. Nilainya berdasarkan laporan hasil audit kerugian keuangan daerah, tercatat mencapai sekitar Rp 59 miliar.
Akibatnya, perbuatan yang Bisma dan Sri lakukan telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 25,5 milliar. Rinciannya Rp 6 miliar yang seharusnya dipakai untuk membayar perjanjian sewa lahan, Rp 16 miliar untuk sewa tanah dan Rp 3,4 miliar untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
Bisma dan Sri didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair.
Serta Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair.
1. Bisma dan Sri Bersalah!
2. Vonis Lebih Rendah Dari Tuntutan Jaksa
3. Hal yang Memberatkan dan Meringankan
4. Dakwaan JPU
5. Negara Rugi Rp25,5 Miliar
Sebelum membacakan putusan, Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Bisma dan Sri dinyatakan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbuatan terdakwa bedampak buruk terhadap keberlangsungan kebun binatang, sedangkan perimbangan yang meringankan yakni kedua terdakwa belum pernah dihukum, berterus terang selama persidangan dan merupakan tulang punggung keluarga.
Selain pidana badan, Bisma dan Sri diputus untuk membayar uang pengganti. Bisma divonis membayar uang pengganti Rp 10,1 miliar dan Sri Rp 14,9 miliar, subsider 2 tahun kurungan.
“Menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Rachmawati.
Setelah membacakan vonis tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan bagi JPU maupun pengacara terdakwa. Para pihak diberi waktu selama sepekan jika ingin mengajukan banding atas vonis tersebut.
Dalam uraian dakwaan JPU Kejati Jawa Barat (Jabar), mulanya disebutkan bahwa lahan Bandung Zoo dikelola melalui mekanisme sewa-menyewa dengan Pemkot Bandung. Yayasan Margasatwa Tamansari saat itu masih rutin membayar uang sewa kepada Pemkot sejak tahun 1970.
Lalu, pada 30 November 2007, disebutkan bahwa izin pemakaian tanah secara bersyarat itu sudah berakhir. Tapi kemudian, Yayasan Margasatwa Tamansari yang masih dikomandoi R Romly S Bratakusumah saat itu tidak membayar lagi kewajiban sewa-menyewanya meskipun tetap memanfaatkan lahan di Bandung Zoo.
Karena masih menguasai lahan Bandung Zoo tanpa mekanisme sewa-menyewa, Pemkot Bandung pun mengalami kerugian atas kondisi tersebut. Nilainya berdasarkan laporan hasil audit kerugian keuangan daerah, tercatat mencapai sekitar Rp 59 miliar.
Akibatnya, perbuatan yang Bisma dan Sri lakukan telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 25,5 milliar. Rinciannya Rp 6 miliar yang seharusnya dipakai untuk membayar perjanjian sewa lahan, Rp 16 miliar untuk sewa tanah dan Rp 3,4 miliar untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
Bisma dan Sri didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair.
Serta Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair.