Fakta baru terungkap dalam kasus tewasnya Varhan (22), pemuda yang ditemukan meninggal dunia setelah dibawa ke RSUD Majalengka oleh pacarnya sendiri, Amanda (21).
Pelaku nekat menganiaya Varhan lantaran tak rela sang pacar ingin pulang ke rumah orang tuanya usai disekap selama beberapa hari di rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat korban dijemput pelaku pada Selasa, 29 April 2025 di Jatiwangi. Korban menginap di rumah pelaku di Kecamatan Sindangwangi. Mereka berduaan di kamar tanpa sepengetahuan orang tua pelaku.
“Pada hari Rabu, korban merasa sakit minta izin pulang kepada tersangka akan tetapi, tersangka merasa emosi, tidak suka, karena tidak menginginkan korban untuk pulang ke rumah orang tuanya,” kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Ari Rinaldo, Senin (5/5/2025).
Menurut pengakuan pelaku, jelas Ari, selama ini dirinya merasa telah banyak berkorban dan mengurus korban. Rasa emosi karena takut ditinggalkan, membuat pelaku kalap.
“Memang menurut tersangka sudah mengurusnya sangat lama sampai 1 tahun lah. Tersangka emosi, langsung menganiaya korban,” ujarnya.
Korban dipukul berulang kali di bagian wajah dan tubuh menggunakan tangan kosong dan juga ponsel. Karena sedang sakit, korban hanya bisa pasrah menerima penganiayaan dari pelaku.
“Memukul muka korban yang kena ke mata sebelah kiri 2 kali pukulan, mata sebelah kanan 2 kali pukulan, dan juga memukul lengan kiri, dan lengan kanan korban 2 kali menggunakan HP, masing-masing 2 kali ke punggung belakang 2 kali, dan ke pinggang 1 kali,” jelas Ari.
Meski sempat berniat pulang, korban akhirnya mengurungkan niat tersebut setelah kejadian itu. Selama tiga hari, Varhan disekap dalam kamar dan tidak diizinkan keluar hingga akhirnya ditemukan tak bernyawa.
Kasus ini telah ditangani Polres Majalengka, dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP juncto 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.