Aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Majalengka menjadi sorotan serius pemerintah daerah. Bupati Majalengka Eman Suherman menyatakan siap menindaklanjuti perintah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk menertibkan tambang yang belum berizin.
“Justru kita nanti akan tertibkan. Saya akan menindaklanjuti karena Pak Gubernur sudah meminta,” kata Eman kepada infoJabar, Senin (2/6/2025).
Menurut Eman, wilayah atas Majalengka seperti Talaga dan Bantarujeg menjadi titik konsentrasi aktivitas tambang liar. Ia menilai kegiatan itu murni eksploitasi demi kepentingan pribadi.
“Ini banyak tambang-tambang liar yang kepentingannya eksploitasi untuk kekayaan, untuk memperkaya diri sendiri,” ujar Eman.
Eman menegaskan pentingnya membedakan antara tambang rakyat dan tambang komersial berskala besar. Ia menyebut tambang rakyat biasanya masuk kategori UMKM yang tujuannya memenuhi kebutuhan lokal, seperti bahan bangunan.
“Kalau untuk kepentingan pembangunan, tambang rakyat, UMKM lah istilahnya. Yang ditambangnya dengan manual. Itu kebutuhan real masyarakat. Pembangun rumah dari mana kalau fondasinya tidak dari batu?” jelasnya.
Pemkab Majalengka saat ini tengah melakukan pemetaan terhadap titik-titik tambang liar. Langkah itu dilakukan sebelum menentukan lokasi yang akan dihentikan operasinya.
“Data sudah ada. Saya dengan Pak Wabup dan teman-teman akan on the spot ke lapangan. Mana yang harus kita berhentikan, akan kita berhentikan,” ucapnya.
Eman juga menyoroti dampak tambang ilegal terhadap infrastruktur daerah. Ia mengaku banyak keluhan dari warga soal jalan rusak akibat aktivitas tambang.
“Ketika rusak, masyarakat kejar-kejarnya ke kita. Padahal yang paling banyak menggunakan jalan itu ya mereka (penambang liar),” ujarnya.
Meski izin tambang galian C merupakan kewenangan Pemprov Jawa Barat, Eman menegaskan Pemkab tetap punya tanggung jawab moral untuk menjaga ketertiban wilayah. “Memang galian C kewenangannya provinsi. Tapi masyarakat taunya ini jalan kabupaten. Jadi kami tidak bisa lepas tangan begitu saja,” pungkasnya.