Rencana eksekusi rumah warga di Kampung Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, ditunda, Selasa (15/4/2025). Kasus tersebut dikarenakan warga masih akan melakukan peninjauan kembali (PK) dan akan dimediasi oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna.
Pantauan infoJabar di lokasi, warga masih bertahan di sepanjang jalan Kapten Sangun. Mereka masih merasa was-was meski eksekusi tersebut tidak jadi dilakukan oleh petugas.
Berbagai spanduk penolakan pun masing terpasang di sepanjang jalan tersebut. Bahkan spanduk tersebut pun berisi tanda tangan warga yang mendukung untuk eksekusi tersebut tidak dilakukan.
Kepala Desa Tenjolaya Mamad membenarkan eksekusi rumah warga tidak jadi dilakukan. Sehingga para warga saat ini diminta untuk kembali ke rumahnya masing-masing.
“Untuk eksekusi hari ini, barusan Pak Bupati telepon saya bersama Pak Camat, bahwa hari ini batal eksekusi,” ujar Mamad, kepada awak media, Selasa (15/4/2025).
Pihaknya menjelaskan Bupati Bandung, Dadang Supriatna akan mengundang para pihak yang tengah bersengketa. Kata dia, hal tersebut dilakukan guna memberikan solusi terkait pemasalahan sengketa tanah di Cicalengka.
“Nanti Pak Bupati akan mengundang para pihak. Pihak-pihak penggugat dan tergugat,” katanya.
Mamad mengaku telah menyampaikan surat peninjauan kembali (PK) ke PN Bale Bandung 9 April 2025 lalu. Menurutnya hal tersebut yang menjadikan eksekusi batal dilaksanakan.
“Iya alasan batal karena pada tanggal 9 April, saya menyampaikan melayani surat ke Pengadilan Negeri Bale Bandung untuk meninjau kembali, pelaksanaan eksekusi pada hari ini karena situasi dan kondisi yang kurang nyaman. Jadi batal dilaksanakan,” jelasnya.
Dia menyebutkan saat ini para warga lebih baik kembali ke rumahnya masing-masing. Pasalnya eksekusi telah batal dilaksanakan.
“Sudah clear, harus pulang, harus pulang. Jadi bisa kembali ke rumah masing-masing karena dipastikan hari ini batal. Kalaupun ada (eksekusi di hari lain), mungkin ada ada surat pemberitahuan dulu. Surat-surat pemberitahuan kan kalau mau itu minimal satu minggu,” bebernya.
Menurutnya langkah selanjutnya pihak kecamatan Cicalengka akan melakukan pemanggilan kepala Desa Panenjoan dan kepala Desa Tenjolaya. Kata dia, terdapat kesalahan pada data yang di desa.
“Awalnya kan Desa Tenjolaya dimekarkan dengan Desa Panenjoan, karena ini ada semacam error di buku C gitu. Kalau di Desa Tenjolaya karena kan salinan. Nah, jadi ada perbedaan angka di situ. Perbedaan angka dengan awal dari buku induknya saat pemekaran ada di Panenjoan. Nah, maka kita harus clearkan. Jadi kami akan diskusikan dulu,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna menyebutkan saat ini akan turun langsung menangani kasus tersebut. Bahkan dirinya meminta para warga untuk bersabar dan akan mengumpulkan sejumlah pihak. “Sekarang di lapangan clear, nanti tanggal 22 (April) kita kumpul para pihak, namun sebelum tanggal 22 (April), semua pihak ngobrol dulu dengan saya, kita cari dulu solusi,” ujar Dadang, kepada awak media.
Dia menambahkan telah berupaya menangani kasus tersebut. Kata dia, saat ini telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk solusi sengketa lahan di Cicalengka. “Saya sudah hubungi Ketua Pengadilan sudah saya telepon, Pak Kapoles sudah, tidak akan terjadi eksekusi hari ini. Pokoknya di lapangan di clearkan semua, aman ada solusi, tenang. Ketua Yayasan ngobrol dulu dengan saya,” pungkasnya.