Eks Waketu DPRD Sukabumi Serahkan Uang Ganti Rugi Rp 230 Juta

Posted on

Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi Golkar, Jona Arizona menjadi terdakwa dalam kasus penipuan dan penggelapan bermodus proyek dengan nilai Rp1,2 miliar. Sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa telah dilaksanakan pada Senin (28/4/2025) sore.

Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sukabumi, perkara ini terdaftar dengan nomor 23/Pid.B/2025/PN Skb. Jaksa Penuntut Umum, Rizki Syahbana A Harahap mendakwa Jona Arizona atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Dalam dakwaan, Jona Arizona diduga dengan sengaja menguasai uang milik korban, Rudof Laturiwuw, dengan dalih pinjaman untuk pembiayaan proyek pembangunan pabrik di Sukabumi. Namun, setelah menerima sejumlah uang dalam beberapa tahap antara Oktober hingga November 2020, proyek yang dijanjikan tak pernah terealisasi.

“Alasan terdakwa mempunyai sebuah proyek pembangunan pabrik kaos kaki di Bandung dan Delivery Order (DO) BBM di SPBU Jalan Lingkar Selatan, di mana terdakwa menjanjikan 10 persen keuntungan kepada korban. Setelah korban menyetujui penawaran tersebut kemudian korban menyerahkan sejumlah uang tunai dengan total Rp. 1.250.000.000 dengan cara diangsur secara langsung kepada terdakwa,” kata Rizki kepada infoJabar.

Tercatat, korban menyerahkan uang dalam 10 kali transaksi yang ditransfer ke rekening atas nama Jona Arizona. Meski sudah menerima dana tersebut, terdakwa tidak mengembalikan uang kepada korban sesuai dengan perjanjian awal.

Persidangan kasus ini dipimpin oleh Hakim Ketua Himelda Sidabalok dengan Hakim Anggota Christoffel Harianja dan Miduk Sinaga. Dalam sidang itu, terdakwa Jona Arizona menyerahkan uang pemulihan kerugian sebesar Rp320 juta.

“Terdakwa sudah menyiapkan tambahan uang senilai Rp30 juta dan minggu lalu anda telah menyediakan Rp200 juta dan sudah dititipkan ke penuntut umum. Kita akan dengar bagaimana keikhlasan daripada korban yang saat ini menyanggupi untuk persidangan kita kali ini,” kata Himelda.

Kemudian Hakim Himelda mempersilahkan korban untuk maju ke kursi saksi. Korban pun bersedia atas kesepakatan tersebut dan menerima uang pemulihan kerugian.

“Iya ikhlas,” kata korban Rudof.

Pernyataan korban pun langsung ditanggapi oleh Hakim Ketua Himelda. Himelda mengapresiasi keluasan hati korban yang telah menerima uang pemulihan kerugian.

“Untuk menyelesaikan perkara ini dengan perdamaian tapi bagaimanapun proses hukum tetap berjalan dan bisa membantu meringankan terhadap terdakwa. Dengan adanya terdakwa meminta maaf dan korban memaafkan perbuatan terdakwa serta terdakwa bertanggungjawab dengan memberikan pemulihan kepada korban senilai yang tadinya disepakati Rp300 juta menjadi Rp230 juta. Tidak ada tambahan embel-embel,” sambung Himelda.

Persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa pun selesai dilaksanakan. Kedua pihak menandatangani surat kesepakatan dihadapan majelis hakim.

“Untuk itu pemeriksaan terdakwa telah selesai. Diberi kesempatan ke penuntut umum untuk membacakan tuntutannya hari Rabu (30/4/2025). Bagaimana sudah kita jadwalkan tidak akan mundur lagi mengingat waktu. Mohon pengertiannya karena sudah ada iktikad baik dari terdakwa dan korban,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *