Eks Pegawai Bantah Sebarkan Dokumen Rahasia Baznas Jabar

Posted on

Tri Yanto, mantan Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Jawa Barat (Jabar) membantah tuduhan telah menyebarkan dokumen rahasia bekas tempatnya bekerja. Saat ini, ia telah ditetapkan menjadi tersangka dan terancam dijebloskan ke penjara.

Yanto jadi tersangka dengan tuduhan tindak pidana akses ilegal dan penyebaran dokumen elektronik rahasia milik Baznas Jabar. Polda Jabar pun menjeratnya dengan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Saat berbincang dengan infoJabar, Tri Yanto dengan tegas membantah tuduhan sudah menyebarkan data milik Baznas Jabar. Sebetulnya, kata Yanto, dia mengadukan temuannya itu ke pihak berwenang seperti pengawas internal Baznas RI, Inspektorat Jabar hingga kejaksaan.

“Kami tidak menyebarkan, kami memenuhi hak warga negara yang mengetahui ada dugaan penyalahgunaan dana masyarakat atau dana umat, lalu disampaikan kepada pihak yang berwenang. Kami tidak sebarkan kemana-mana, kami hanya sampaikan kepada pihak berwenang,” katanya, Rabu (28/5/2025).

Tri Yanto juga tidak terima jika sudah dituduh mencuri data dari Baznas Jabar. Sebab saat getol mengadukan dugaan korupsi itu, ia masih berstatus sebagai pekerja di lembaga tersebut.

“Saya mendapatkan data itu ketika saya bekerja di Baznas, jadi saya tidak mencuri, saya tidak mengambil hak orang lain. Saya mengetahui (ada dugaan korupsi) dan kewajiban masyarakat ketika mengetahui menyampaikan kepada yang pihak berwenang,” ungkapnya.

Sebelum dipecat, Tri Yanto memang getol melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di Baznas Jabar. Nilainya cukup luar biasa, sekitar Rp 13,3 miliar yang berasal dari pengelolaan angaran tahun 2021-2023.

Persoalan pertama, yaitu mengenai penggunaan dana operasional yang diambil dari dana zakat di Baznas Jabar. Tri Yanto menemukan dana operasional saat itu mencapai 20 persen, yang seharusnya maksimal 12,5 persen, sehingga disinyalir menimbulkan kerugian negara Rp 9,8 miliar.

Lalu, soal dana hibah untuk jaring pengaman terdampak COVID-19 dari Pemprov Jabar senilai Rp 11,7 Miliar. Dalam penelusuran Yanto, ada dugaan penyalahgunaan dana sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 3,5 miliar.

“Kami tidak pernah menyebarkan data itu ke mahasiswa, atau ke mana-mana. Data yang diperioleh mahasiswa itu adalah data laporan keuangan yang terpublish di website Baznas Jabar. Semua bisa mengunduhnya, tinggal bagaimana membaca laporan keuangan itu. Ketika saya membantu membaca data, itu ternyata benar (ada dugaan penyalahgunaan dana),” tegasnya.

Secara blak-blakan, Yanto mengungkap, motifnya untuk mengadukan Baznas Jabar. Ia hanya berniat untuk menyelamatkan dana masyarakat agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang lain.

Sebab saat itu, kata Yanto, kondisi ini sampai berimbas kepada sejumlah program Baznas Jabar yang harus dihentikan. Seperti program pemberian beasiswa untuk kalangan mahasiswa hingga bantuan pembinaan untuk para peternak di beberapa daerah di Jabar.

“Motifnya adalah menyelamatkan dana masyarakat, nilainya kan besar. Kalau dikasih ke masyarakat nilainya berapa yang akan menikmati dana zakat itu dibanding dipakai untuk operasional. niatnya adalah menolong masyarakat yang selama ini mendapatkan dana zakat, mereka tidak mendapatkan,” ucapnya.

“Jadi motivasi saya jangan sampai ini dana masyarakat, dana zakat yang dibayarkan dari orang-orang yang sengaja bersedekah untuk Baznas ini malah dipakai untuk foya-foya untuk sesuatu yang tidak sebenarnya,” tutunya menambahkan.

Baznas Jabar merespon kasus yang dialami Tri Yanto. Wakil Ketua IV Bidang SDM, Administrasi Umum dan Humas Baznas Jabar Achmad Faisal mengatakan, Tri Yanto telah mengakses dokumen internal secara tidak sah dan menyebarkannya kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan baik perorangan maupun pada grup-grup media sosial.

Sementara itu, dugaan korupsi yang dilaporkan Tri Yanto, menurut Faisal sudah ditindaklanjuti dengan audit investigatif Inspektorat Jabar dan Audit Khusus Divisi Audit dan Kepatuhan Baznas RI. Hasilnya, kata dia, secara resmi yang menyatakan bahwa tuduhan dari Tri Yanto tidak terbukti.

“Hasil audit investigasi oleh Inspektorat Jawa Barat dan Baznas RI menyatakan tidak ada bukti korupsi sebagaimana tuduhan TY. Dengan demikian, klaim pelanggaran hak whistleblower tidak relevan, karena tidak ada tindakan pelaporan yang dilindungi. Pada kenyataannya, yang bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap prosedur mengakses dokumen tanpa izin dan menyebarkannya ke berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Baznas Jabar, lanjut Faisal, menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya bahkan mempersilakan jika Tri Yanto ingin menempuh proses praperadilan jika memang merasa tidak terbukti atas kasus ini.

“Untuk proses hukum Sdr. TY di Polda Jabar, kami menghormati setiap proses yang berlaku dan memberikan kepercayaan penuh kepada Polda Jabar. Sdr TY juga tetap memiliki hak untuk membela diri dan membuktikan kalau memang tidak bersalah. Bahkan proses pra-peradilan pun bisa ditempuh dengan baik, daripada harus menyebarkan framing negatif yang tidak benar di berbagai media,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *