Tampang lesu para tersangka kasus korupsi saat digiring petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Kamis (17/7/2025). Mereka nekat bersekongkol melakukan korupsi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung Barat.
Ketiga tersangka tersebut, yakni ES, CG, dan RDS. Ketiganya saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di balik jeruji besi.
Tindakan korupsi tersebut bermula saat Dinkes Kabupaten Bandung Barat melakukan proyek belanja caravan mobile unit lab COVID-19 tahun 2021 silam. Belanja anggaran tersebut senilai Rp 6,74 miliar.
“Pengadaan caravan ini dilaksanakan berdasarkan kontrak pengerjaan yang ditanganinya oleh saudara ES, CG, selaku direktur PT MAS nilai kontrak Rp4,4 miliar,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Bandung Donny Haryono Setyawan, kepada awak media, di kantor Kejari Kabupaten Bandung, Baleendah, Kamis (17/7/2025).
Dalam pelaksanaan pengadaannya telah terjadi perbuatan melawan hukum. Salah satunya PT Laboratorium dan penunjang medik Kabupaten Bandung Barat tidak pernah mengajukan permohonan pengadaan caravan mobile unit lab COVID-19 tersebut.
“Artinya pengadaan ini tidak didasarkan pada kebutuhan. Kedua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak pernah membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada tahap pelelangan kegiatan tersebut,” katanya.
Dalam pengadaan tersebut, Kejari Kabupaten Bandung mencium adanya persengkongkolan jahat antara ES dan CG. Tersangka ES merupakan mantan Kepala Dinkes Kabupaten Bandung Barat dan CG adalah direktur PT Multi Artasari dalam pengadaan caravan mobile unit COVID-19.
“Keduannya bersekongkol untuk memenangkan PT MAS sebagai penyedia jasa. Meskipun sebenarnya PT MAS tidak memenuhi syarat, adalah perusahaan konstruksi bangunan, bukan perusahaan karoseri dan tidak bersertifikat karoseri,” jelasnya.
Donny menduga, saat selesai pengadaan panitia pemeriksa hasil pekerjaan tidak seluruhnya melaksanakan hasil pekerjaan sesuai dokumen kontrak. Pasalnya daftar pekerjaan pengadaan barang jasa serta berita acara serah terima tersebut telah dibuat oleh tersangka lainnya inisial RDS.
“Jadi seolah-olah hasil pekerjaan berupa caravan tersebut telah sesuai spesifikasinya sebagaimana tercantum dalam kontrak. Sehingga dilakukan pembayaran 100 persen kepada PT MAS,” ucapnya.
“Pada kenyataannya sampai dengan saat ini, mobile caravan unit tersebut tidak dapat difungsikan, tidak dapat digunakan, mangkrak, karena tidak terpenuhinya syarat-syarat administrasi dan teknis sebagai suatu caravan unit mobile laboratorium Covid-19,” tambahnya.
Bahwa berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan Caravan Mobile Unit Laboratorium Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat telah menyebabkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 3.07 miliar.
“Pada hari ini tim penyidik pada bidang khusus telah menetapkan tiga tersangka, yaitu inisial ES mantan kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat selaku pengguna anggaran, CG pihak swasta selaku penyedia pada pengadaan, dan RDS sebagai pemikik PT MAS,” tegasnya.
“Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini pada hari ini telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasalnya pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999, dan UU 20 tahun 2001 tentang pemberntasan tiindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.